; charset=UTF-8" /> Ibu Rumah Tangga ini Ajak Tetangganya Main Judi Song - | ';

| | 281 kali dibaca

Ibu Rumah Tangga ini Ajak Tetangganya Main Judi Song

Samuna, ibu rumah tangga disidangkan karena main judi song.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Apa yang dilakukan Samuna (53) seorang ibu rumah tangga warga Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan ini tidak layak ditiru. Untuk mengisi kekosongan waktu bukannya memasak, wanita yang sudah memiliki cucu ini nekat menggelar judi jenis song menggunakan kartu remi di rumahnya di Kampung Pisang saat suaminya sedang tidak ada di rumah.

Permainan judi awalnya dilakukan bersama dua orang tetangganya, yakni Neneng, Muslimin. Karena kurang orang (kurang kaki) Samuna lalu menelepon satu orang tetangganya lagi, yakni Samat agar permainan judi song jadi lengkap.

Permainan baru berjalan dua putaran, kegiatan mereka digrebek anggota Polres Bintan pada hari Kamis 28 Mei 2018. Dari tangan mereka polisi mengambankan uang taruhan sebesar Rp. 580 ribu, dua kotak kartu remi untuk bermain judi song, dan baskom yang digunakan untuk menyimpan uang.

Hal tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis 28 Mei 2018 dari keterangan saksi anggota Polres Bintan, Zulman Efendi yang melakukan penangkapan. Saksi mengatakan awalnya mereka sedang melakukan pengembangan terkait peredaran narkoba di kampung tersebut.

“Saat itu kita sedang melakukan penyelidikan peredaran narkoba yang dilakukan Muslimin, saat kita datang yang bersangkutan sedang bermain judi di rumah ibu Mona. Saat kita tangkap tidak ada perlawanan,” ujar saksi.

Kepada hakim, empat terdakwa mengakui sudah dua kali melakukan bermain judi song di rumah tersebut. Terdakwa mengatakan permainan judi song dengan sistim yang mati angka besar dikenakan bayar Rp. 15 ribu, sedangkan yang mati kecil Rp. 15 ribu. “Kami main sistim mati besar dan kecil bu hakim. Baru kocok kartu dua kali langsung polisi datang tangkap kami,” ujar terdakwa Samuna.

“Kami menyesal bu hakim, berjanji tidak akan mengulangi lagi kalau sudah bebas nanti,” ujar empat terdakwa kompak. Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP. (Dwa)

Ditulis Oleh Pada Sen 10 Sep 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek