; charset=UTF-8" /> Ibu Rumah Tangga Beranak 8 Dihukum 6 Bulan Penjara - | ';

| | 1,547 kali dibaca

Ibu Rumah Tangga Beranak 8 Dihukum 6 Bulan Penjara

Tiga IRT yang dihukum 6 bulan penjara karena terbukti mencuri disejumlah mini market di Tanjungpinang, Senin (12/10) di PN Tanjungpinang.

Tiga IRT yang dihukum 6 bulan penjara karena terbukti mencuri disejumlah mini market di Tanjungpinang, Senin (12/10) di PN Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Liana alias Lia (50), Nurwanti alias Sri (49) dan Yulianti alias Yun (43) dihukum selama 6 bulan penjara karena terbukti mencuri pakaian disejumlah mini market di kota Tanjungpinang. Vonis dibacakan Senin (12/10) di PN Tanjungpinang dengan hakim ketua Bambang Trikoro SH M Hum.

Tiga ibu rumah tangga (IRT) menyatakan menerima hukuman tersebut serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Tiga IRT ini mencuri puluhan pakain alias mengutil di 3 toko dengan modus pura-pura belanja.”Kami malu pak hakim.”ucap ketiganya.

Dalam surat dakwaan, terungkap ketiga IRT warga Batam ini menjarah toko pakaian 3838 di Jl Brigjen Katamso, kilometer 5 bawah, toko pakaian Smile di Kilomter 8 dan toko Pinang Kencana di Jl Lintas Uban.

Awalnya, ketiga mengaku berangkat dari Batam menuju Lagoi via Tanjung Uban untuk menonton artis di Lagoi.”Kami rental mobil ke Lagoi, besoknya baru ke Tanjungpinang. Di Tanjungpinang, kami nginap di hotel Jojo.”aku Lia.

Mereka kemudian iuran untuk rental mobil, namun bertujuan menjarah toko pakain. Dalam beraksi, ketiganya selalu membawa tas ukuran besar.”Kami beli satu saja, yang lainnya dimasukkan kedalam tas.”kata Lia.

Terdakwa Lia, meskipun sudah berumur setengah abad alias 50 tahun, ternyata warga Sei Tiring II RT 03/RW05 Kota Batam ini sedang hamil 4 bulan.”Kok bisa ?. Kamu-kan ditahan. Anak yang ke berapa di dalam itu ?.”heran Bambang Trikoro SH M Hum. Terdakwa Lia kemudian menjawab.”Saya tahunya hamil setelah 1 bulan di dalam penjara pak, ini anak dari suami saya. Anak saya sudah 8 orang, yang didalam ini anak ke 9.”terang Lia.

Perbuatan tiga terdakwa ini dijerat melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 KUH Pidana junto pasal 64 ayat (1) KUHP.Pada persidangan Senin (28/09), JPU Mirian SH dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menuntut ketiganya selama 8 bulan penjara. Namun majelis hakim memberikan discount selama 2 bulan sehingga akhirnya menghukum selama 6 bulan penjara.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 13 Okt 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek