; charset=UTF-8" /> I26 Napi Dapat Remisi Sampena Idul Fitri - | ';

| | 131 kali dibaca

I26 Napi Dapat Remisi Sampena Idul Fitri

Tanjungpinang, Radar Kepri-Bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1443 H, Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjungpinang memberikan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri untuk 126 Warga Binaan Pemasyarakatan. Dari 126 narapidana penerima Remisi, 125 orang mendapat remisi pengurangan sebagian atau RK I dan 1 orang mendapat remisi bebas atau RK II.
Adapun jumlah narapidana di Rutan Kelas I Tanjungpinang pertanggal 02 Mei 2022 berjumlah 373 orang.

Perayaan hari keagamaan menjadi momentum yang tepat untuk merefleksikan diri dan lebih mendekatkan kepada Allah SWT. “Pemberian Remisi diharapkan tidak hanya sebagai pengurangan masa pidana semata, tetapi untuk menjadikan pribadi yang lebih baik lagi, khususnya bagi narapidana selama menjalani kehidupan di dalam Rutan,” ujar Ka Rutan Eri Erawan dalam sambutannya.

Menurutnya remisi merupakan pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberian remisi diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang- Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012.

Narapidana yang mendapatkan remisi khusus adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku, diantaranya telah berstatus sebagai narapidana minimal sudah menjalani enam bulan pidananya, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di lapas/rutan.(hum/irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 03 Mei 2022. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek