; charset=UTF-8" /> Husein Puluhan Tahun Menanti Sertifikat Tanah - | ';

| | 177 kali dibaca

Husein Puluhan Tahun Menanti Sertifikat Tanah

Tanjungpinang, Radar Kepri-Ditemani cuaca redup, Husein, mengisahkan perihal lahannya di potong lembu yang sudah diurusnya berpuluh tahun namun belum menemukan jalan terang. Dengan wajah lusuhnya yang sudah memasuki usia senja (73) ia berkisah persoalan lahan tersebut bermula.

Sebelumnya, ia mendapatkan surat tanah tersebut dari ayahnya, Daeng Masiki (almarhum) seluas 17.800 M2 sesuai dengan gambar situasi no.10 tanggal 30 Maret 1978.
Ia juga dikuasakan ayahnya itu untuk mengurus, menjual atau mengalihkan kepada siapa saja atas tanah pemberi kuasa termasuk untuk mengurus keterangan hak waris atas tanah tersebut.

Dari tanah tersebut seluas dari 17.800 M2 bersisa 16.120 M2 dan tanah ini diganti Husein dengan uang sebesar 150 juta.

Dari luas tanah 16.120 M2 tersebut sudah terbit 4 alas hak atas nama Husein lalu diajukan sertifikat. tetapi hanya 3 yang keluar. Salah satu alashak yang sisa tanahnya 15 x 35 M2 ditolak. kala diurusnya kekelurahan disebutkan lahannya sudah habis.”Orangnya pun sudah dimana saya tidak tahu”, singkatnya.

Namun anehnya diatas lahannya yang ditolak tersebut dibuatkan sertifikat itu, muncul sertifikat lain. Ironisnya lagi, Husein membangun parkiran mobil dilahannya itu tidak ada yang komplain.”Kalau memang ini benar lahan yang buat sertifikat harusnya komplain dengan bangunan parkir yang saya buat. itu logikanya kan, tetapi sampai saat ini tidak ada yang protes, ada apa sebenarnya.”heranya.

Ia menambahkan setelah terbit 3 sertifikat 1 diantaranya sertifikat itu diambil Hasan adik tirinya. Diakuinya dia pernah memberi kuasa pada Hasan. tetapi setelah terbit surat dia membatalkan kuasa.

Sayangnya ketua RT 01/RW 9 potong lembu Samsul yang berusaha ditemui dilokasi tidak berada dirumah. sedangkan handphone yang bersangkutan ditinggal dirumah sehingga tidak bisa dihubungi. Sisa dari keseluruhan tanah husein seluas 15.573m2, tidak bisa diajukan pembuatan surat. inilah yang sudah di perjuangkanya berpuluh tahun tanpa ada jalan terang.

Akhirnya secara resmi Husein menyerahkan persoalannya ini ke lembaga Komando pemberantasan korupsi (LKPK) provinsi Kepri. Kennedy Sihombing selaku ketua LKPK provinsi bersama sekretarisnya Saut Simangungsong dan stafnya Een Saputro menyambut dengan tangan terbuka. mereka berjanji akan membantu sampai selesai. “jangan sampai berlarut-larut. kita mau tahu apa masalahnya mengapa tidak bisa diterbitkan surat”, tukas Kenedy Sihombing. (Lanni)

Ditulis Oleh Pada Kam 25 Agu 2022. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek