; charset=UTF-8" /> Hotel Pelangi Buang Limbah ke Jalan Raya - | ';

| | 833 kali dibaca

Hotel Pelangi Buang Limbah ke Jalan Raya

Limbah Hotel Pelangi

Limbah Hotel Pelangi yang dibuang ke tratoar menebar bau busuk, foto diambil Rabu 22 April 2013.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Sejumlah masyarakat yang melintas di Jl DI Pandjaitan, tepatnya di Kilometer 7 “wajib” mencium bau busuk dari limbah yang mengalir melalui sebuah pipa paralon plastic sebesar sekitar 4 inchi. Air busuk itu diduga berasal dari limbah hotel Pelangi yang sengaja dibuang ke bahu jalan (tratoar).

Selain pengguna jalan raya yang menciun bau busuk limbah itu, masyarakat yang ada dikawasan itu juga merasa resah akibat limbah Hotel Pelangi. Terutama warga di simpang Jl Kuantan yang bersempadan dengan kantor Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang. Dinding pagar setinggi hampir dengan cat berwarna biru tua dengan kombinasi biru langit cerah terlihat air berbau busuk mengalir deras kejalan Rabu (22/05).

Aliran air berbau busuk juga mengalir dengan “lancar” hingga jalan. Dikuatirkan limbah busuk buangan hotel Pelangi yang berwarna coklat kehitaman ini merebak kerumah warga dan tanah yang ada di sekitar lokasi Hotel tersebut..

Selain itu, bau busuk yang datangnya dari pembuangan limbah Hotel Pelangi itu. Warga juga mulai resah dan berharap Pemko Tanjungpinang bertindak tegas.

Seorang warga yang biasa dipanggil Pak Lek (52) dijumpai media ini, Rabu (22/05) menuturkan.”Kasus limbah hotel Pelangi itu sudah pernah dilaporkan, tapi sampai hari ini pengusaha maupun pemilik hotel tidak di proses sesuai dengan hukum.”ujarnya.

Hal senada di ungkapkan AT, seorang warga Tanjungpinang lainnya.”Sudah pernah di laporkan kepihak kepolisian beberapa tahun lalu. Namun sampai hari ini Rabu (22/05), limbah tersebut  masih saja tak diperbaiki.”heran AT.

Pantauan media ini di lokasi Hotel Pelangi Km 7 terlihat sebuah paralon bercat biru menempel di pagar beton Hotel tersebut. Di pipa paralon itu, terlihat cucuran air mengalir deras hingga merebak kebahu jalan menebar aroma tak sedap. Setiap warga yang melintasi jalan itu terlihat menutup hidung dengan tangannya.

Padahal Menteri Negara Lingkungan Hidup, Prof. DR. Balthasar Kambuaya, MBA. menekankan,”Ada tiga isu penting seiring disahkannya PP No. 81 Tahun 2012 ini, pertama, mulai tahun 2013 seluruh pemerintah kabupaten/kota harus mengubah sistem open dumping pada tempat pemrosesan akhir (TPA) menjadi berwawasan lingkungan.

Kedua, kalangan dunia usaha, dalam hal ini produsen, importir, distributor, dan retaile, bersama pemerintah harus segera merealisasikan penerapan extended producer responsibility (EPR) dalam pengelolaan sampah. Ketiga, pengelola kawasan permukiman, kawasan industri, kawasan komersial, kawasan husus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya, harus segera memilah, mengumpulkan, dan mengolah sampah di masing-masing kawasan”. Lebih lanjut lagi, MENLH menyatakan, “Dengan PP No. 81 Tahun 2012 ini, akan mewujudkan pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan yang bertumpu pada penerapan 3R dalam rangka penghematan sumber daya alam, penghematan energi, pengembangan energi alternatif dari pengolahan sampah, perlindungan lingkungan, dan pengendalian pencemaran”.

Sebagaimana diketahui, Menteri Lingkungan Hidup sudah mengeluarkan peraturan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka (open dumping) di TPA dilarang dilakukan, sebagaimana tercantum dalam pasal 29 ayat 1f Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Konsekuensinya adalah TPA open dumping harus ditutup atau ditingkatkan menjadi controlled landfill maupun sanitary landfill seperti yang terdapat dalam Pasal 44 dalam UU menyatakan dengan jelas mengenai penutupan TPA open dumping tersebut, yaitu Pemerintah daerah harus membuat perencanaan penutupan tempat pemrosesan akhir sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Undang-Undang ini.

Namun, UU tersebut tampaknya hanya garang di atas kertas saja, buktinya. Sampai hari pihak hotel Pelangi yang di sebut-sebut milik anggota DPRD Provinsi Kepri, Rudy Chua SE masih “bebas” membuang limbah ke jalan raya.

Mungkinkah, karena pemiliknya seorang wakil rakyat sehingga polisi dan Badan Lingkungan Hidup Kota Tanjungpinang “takut” menindak dan menegakkan UU tersebut ?. Hingga berita ini diunggah, pemilik hotel Pelangi maupun pihak manajemen belum berhasil dijumpai media ini untuk konfirmasi.(aliasar)

Ditulis Oleh Pada Kam 23 Mei 2013. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek