Hotel Milik Wakil Rakyat Buang Limbah di Tratoar, BLH Tutup Mata

Limbah hotel Pelangi yang dibuang ke tratoar dan meluber ke jalan raya, BLH tutup mata. Rudy Chua, Wakil rakyat pemilik hotel.
Tanjungpinang, Radar Kepri-Hinga Kamis (23/05) air limbah berwarna coklat masih “lancar” meluber ke tratoar Jl DI Pandjaitan. Limbah cair beraroma busuk itu keluar dari pipa paralon berukuran sekitar 5 inci yang menempel di dinding pagar beton hotel Pelangi, berwarna hijau dan biru cerah. Genagan air berwarna coklat, masih terlihat mengalir dan sangat mengganggu arus lalulintas kendaraan dan pejalan kaki yang melewati jalur tersebut.
Seorang pengendara motor, Jimi (35) mengaku hampir setiap hari dia melewati jalur ini dan air limbah dari hotel ini sangat mengganggu.”Disamping mengeluarkan aroma tak sedap juga membuat bahu jalan menjadi licin.”kata Jimi, Ketika ditaya pernah dilaporkan, Jimi menjawab.”Apa hak kita untuk melaporka. Cari kerjaan namanya.. tu.”Katanya.
Pantauan media ini dilapangan, tumpahan limbah dari hotel pelangi itu, sudah berlangsung lama tapi dibiarkan saja oleh Rudi Cua selaku pemilik hotel dan pemerintah setempat. Bahkan terkesan tak mau tahu, padahal hotel tersebut berada di jalur jalan bebas hambatan kota Tanjungpinang.
Budi yang membonceng temanya Jeki dengan sepeda motor menghampiri media ini di lokasi hotel tersebut Kamis (23/05) sekitar pukul 16 53 Wib mengatakan.”Ada apa mas foto-foto. Genangan air ini sudah lama mas, tapi apa yang bisa dibuat Pemko. Yang punya seorang anggota Dewan, siapa yang berani untuk mencegahnya dan menindaknya.”celotehnya.
Ketika media ini mendatangi hotel itu guna konfimasi dengan pemilik hotel. Seorang Satuan Pengaman (Satpam) yang berjaga dilokasi Hotel, mengatakan.”Hotel ini memang milik Pak Rudi, tapi beliau jarang kesini mas.”katanya.
Media ini mencoba menkonfirmasikan kepada pemilik hotel Rudi Cua, melalui pesan singkat via SMS ke ponselnya terkait limbah yang dialirkan kebahu Jalan umum itu. Sampai berita ini di unggah, wakil rakyat yang duduk di DPRD Provinsi Kepri daru PPIB itu belum memberikan jawaban. Sementara pesan yang dikirim media ini menyatakan terkirim.
Merujuka Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dilakukan atas latar belakang pembentukan undang-undang dan undang-undang lain yang berkaitan dengan undang-undang ini. Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Secara formil mulai berlaku pada tanggal disahkan, yakni pada tanggal 7 Mei 2008. Undang-undang ini secara vertikal berkaitan dengan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, sesuai dengan ketentuan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam rangka memenuhi hak masyarakat sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945 tersebut, maka pemerintah memiliki kewajiban untuk menciptakan lingkungan yang baik dan sehat bagi warga negara. Salah satu dari pelaksanaan untuk menciptakan lingkungan yang baik dan sehat itu adalah dengan melaksanakan pelayanan dalam pengelolaan sampah di masyarakat.
Selama ini, belum ada kebijakan nasional dalam pengelolaan sampah secara terpadu dan komprehensif yang bisa menjadi payung hukum dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah menjadi payung hukum pengelolaan sampah secara terpadu dan komprehensif yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat untuk memperoleh layanan pengelolaan sampah yang baik, di samping mengatur kejelasan hak, tugas, wewenang, dan tanggungjawab pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Secara horizontal, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 ini berkaitan dengan undang-undang lain dalam pelaksanaanya. Ada beberapa ketentuan dan prinsip yang berkaitan dengan undang-undang lainya.
Ternyata Undang-undang ini hanya untuk hiasan saja. Namun tidak berlaku didaerah kotaTanjungpinang. Buktinya, Kepala Dinas Badan Lingkangan Hidup (BLH) Kota tanjungpinang, Ahadi Selayar yang dikonfirmasi media ini melalui SMS ke ponselnya, Jumat (24/05) terkait dengan limbah hotel Pelangi yang mengganggu fasilitas umum itu.
Sampai berita ini diunggah, Ahadi Selayar, belum memberikan jawaban. Sementara pesan yang dikirim media ini menyatakan terkirim. Ahadi Selayar mungkin tidak pernah melintasi jalan DI Pandjaitan itu sehingga tidak tahu ada hotel yang membuang limbah ke jalan raya. Atau mungkin saja Ahadi sudah tahu, tapi takut bertindak mengingat pemiliknya “orang kuat” sehingga terkesan acuh. (aliasar)