; charset=UTF-8" /> Horeeee...Plt Kadis PUPR Kembali "Sukses" Permalukan Walikota - | ';

| | 640 kali dibaca

Horeeee…Plt Kadis PUPR Kembali “Sukses” Permalukan Walikota

Tim juri ukur BPN Tanjungpinang saat turun kelapangan.

 

Tanjungpinang,Radar Kepri-Tindakan mempermalukan dan membodohi Walikota Tanjungpinang HJ Rahma SIP terus berlanjut dilakukan Plt Kadis PUPR Kota Tanjungpinang. Buktinya, bukanya fokus melaksanakan atau menerbitkan surat teguran III.

Dinas PUPR Kota Tanjungpinang, kali ini mempermalukan Walikota dengan menurunkan juru ukur tanah dari BPN Kota Tanjungpinang yang turun kelokasi tanah dan rumah toko milik Haldy Chan di Jalan WR Supratman kilometer 8 atas, kota Tanjungpinang, Senin (17/10).

Tim turun untuk melakukan pengukuran patok batas atas pengajuan surat dari Dinas PUPR Kota Tanjungpinang.

BPN kota Tanjungpinang saat turun kelapangan yang dipimpin oleh Arif Yulianto, S.Tr Selaku Kasi koordinator pengukuran mengatakan.”Kehadiran pihak BPN tak lain untuk melihat patok batas untuk mengetahui hasilnya harus menunggu 2 atau 3 hari karena kita harus mengolah data dulu baru bisa memberi kesimpulannya”ujarnya

Dilapangan tadi lanjut Arif.”Kita mengambil koordinat dari patok batas dan ada 4 patok besar terbagi dua yaitu patok detil dan ikatan.”tutupnya.

Pembodohoan dan terkesan Asal Mama Senang muncul karena persoalan pokok berupa pelanggaran IMB tak ada kaitannya dengan tanah.”Saya tak pernah permasalahkan lokasi tanah saya dengan Haldy Chan, tak ada tumpang tindih. Jadi tak perlu pengukuran ulang itu. Saya hanya minta Perda tentang pelanggaran IMB ditegakkan sebagaimana tercantum dalam nota dinas I dan surat terguran I oleh PUPR.”ucap Djodi Wirahadikusuma pelapor pelanggaran IMB tersebut.

Senada disampaika Iwan Kurniawan SH MH, pengacara Djodi dalam kasus ini. Menurut Iwan.”Prses pengukuran tanah adalah proses untuk menentukan data seperti batas-batas, lokasi serta luas atas suatu bidang tanah. Kegiatan pengukuran meliputi, pembuatan peta dasar pendaftaran, penetapan batas bidang-bidang tanah, pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah dan pembuatan peta pendaftaran, pembuatan daftar tanah, pembuatan surat ukur.”terangnya.

Jadi menurut Iwan, tidak ada hubungannya pelanggaran IMB dengan kegiatan pengukuran ulang tersebut. (Mona)

Ditulis Oleh Pada Sen 17 Okt 2022. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek