Horeee…Sampai 31 Desember 2018 ASN Napi Korupsi Belum Dipecat
Tanjungpinang, Radar Kepri-Puluhan Aparatur Sipil Negeri (ASN) di Kepri, mulai dari level provinsi, Kabupaten dan Kota yang berstatus napi korupsi dan vonisnya telah berkekuatan hukum tetap. Ternyata, hingga 31 Desember 2018 belum diberhentikan alias dipecat oleh atasanya.
Beragam dalih disampaikan para atasan ASN korup tersebut. Mulai dengan dalih menunggu putusan MA (Mahkamah Agung,red) hingga sengaja tidak menyetorkan nama-nama ASN yang napi korupsi itu ke pengadilan Tipikor.
Karena belum mematuhi SKB tiga Menteri ini, sanksi untuk atasan ASN tersebut bakal dikenakan sesuai dengan aturan yang berlaku.”Tak ada upacara pemecatan ASN bang..Upacara biasa aja tadi.”sebut IB, seorang ASN Pemko Tanjungpinang.
Padahal pemberian sanksi kepada PNS yang telah divonis bersalah dan telah inkracht tersebut harus diberhentikan dengan tidak hormat.
Ini sesuai dengan ketentuan Pasal 87 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo Pasal 251 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen ASN.(irfan)
kepala BKD bersekongkol …..Paraaaaaah