; charset=UTF-8" /> Horeee...Sampai 31 Desember 2018 ASN Napi Korupsi Belum Dipecat - | ';

| | 329 kali dibaca

Horeee…Sampai 31 Desember 2018 ASN Napi Korupsi Belum Dipecat

Pengadilan Negeri Tanjungpinang di Jl A Yani.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Puluhan Aparatur Sipil Negeri (ASN) di Kepri, mulai dari level provinsi, Kabupaten dan Kota yang berstatus napi korupsi dan vonisnya telah berkekuatan hukum tetap. Ternyata, hingga 31 Desember 2018 belum diberhentikan alias dipecat oleh atasanya.

Beragam dalih disampaikan para atasan ASN korup tersebut. Mulai dengan dalih menunggu putusan MA (Mahkamah Agung,red) hingga sengaja tidak menyetorkan nama-nama ASN yang napi korupsi itu ke pengadilan Tipikor.

Karena belum mematuhi SKB tiga Menteri ini, sanksi untuk atasan ASN tersebut bakal dikenakan sesuai dengan aturan yang berlaku.”Tak ada upacara pemecatan ASN bang..Upacara biasa aja tadi.”sebut IB, seorang ASN Pemko Tanjungpinang.

Padahal pemberian sanksi kepada PNS yang telah divonis bersalah dan telah inkracht tersebut harus diberhentikan dengan tidak hormat.

Ini sesuai dengan ketentuan Pasal 87 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo Pasal 251 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen ASN.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 31 Des 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

1 Comment for “Horeee…Sampai 31 Desember 2018 ASN Napi Korupsi Belum Dipecat”

  1. kepala BKD bersekongkol …..Paraaaaaah

Komentar Anda

Radar Kepri Indek