; charset=UTF-8" /> Hore, Terdakwa Korupsi SPAM Natuna Bebas Melenggang - | ';

| | 944 kali dibaca

Hore, Terdakwa Korupsi SPAM Natuna Bebas Melenggang

Terdakwa Paulus Sule (baju kuning) saat akan meninggalkan ruangan sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang.

Terdakwa Paulus Sule (baju kuning) saat akan meninggalkan ruangan sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Dugaan suap dibalik proses hukum tindak pidana korupsi Sistim Penyediaan Air Minum (SPAM) di Desa Sabang Mawang, Kabupaten Natuna yang mengantarkan Ir Paulus Sule MM (53) dan Elvi Nelis (53) sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Tanjungpinang semakin kencang berhembus. Pasalnya, usai sidang perdana digelar dengan agenda pembacaan dakwaan, Kamis (06/03). Dua orang yang saat ini naik statusnya menjadi terdakwa bebas melenggang sambil menebar senyum.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor dengan ketua R Aji Suryo SH MH dan anggota Iwan Irawan SH MH serta seorang hakik ad hoc, Patan Riyadi SH MH tidak menahan kedua terdakwa korupsi ini dengan alasan adanya permintaan dari kuasa hukum keduanya. Pengacara kedua terdakwa mengungkapkan klien mereka sakit, namun tidak melampirkan surat keterangan sakit dari Rumah Sakit ataupun dokter.

Padahal kedua terdakwa dijerat jaksa melanggar pasal  2  junto pasal 3  UU atau pasal 20 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau pasal 35 ayat (1) ke (1) KUHP. Pasal 2 ayat (1)  berbunyi, Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonornian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus jutarupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Ayat (2) berbuni, Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.”

Sedangkan pasal 3 menyebutkan.”Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan kouangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Terdakwa Elvi Nelis korups SPAM Natuna yang juga tidak dikenakan penahanan.

Terdakwa Elvi Nelis korups SPAM Natuna yang juga tidak dikenakan penahanan.

Namun dengan perlakuan khusus aparat penegak hukum di Kepri, mulai dari Polda, Kejati Kepri hingga Pengadilan Tipikor di PN Tanjungpinang terhadap ke dua terdakwa korupsi tersebut. Terkesan kasus kasus korupsi sama seperti kasus tindak pidana ringan (tipiring) alias pelanggaran.

Meskipun R Aji Suryo SH MH selaku ketua mejelis hakim pernah membantah isu suap terkait tak kunjung ditahannya para terdakwa, namun dengan perlakuan “istimewa” kedua terdakwa ini. Tentu saja masyarakat bisa mencium ada yang tidak beres pada aparat penegak hukum di Kepri ini. Selain tidak ditahan, persidangan terhadap Paulus Sule dan Elvi Nelis juga ditunda lebih dari sepekan, yakni dilanjutkan pada Selasa, 18 Maret 2014 atau sekitar 13 hari untuk agenda tanggapan (eksepsi) dari kuasa hukum terdakwa.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 06 Mar 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek