Honorer Pemprov Kepri Akui Pakai Sabu Untuk Tingkatkan Kinerja
Tanjungpinang, Radar Kepri-Defawi (29), honorer di Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) mengaku telah dua kali memakai narkoba jenis Sabu-Sabu (SS). Dalam menikmati narkoba tersebut, Defawi mengaku selalu bersama Sayuthi (34).
Pengakuan tersebut disampaikan Defawi didepan majelis hakim PN Tanjungpinang yang memeriksa dan mengadili perkara itu, Senin (04/04). Narkoba tersebut dibeli Defawi dari Heru (DPO) dengan harga Rp 1,2 juta sebanyak 1 ji.” Saya beli dengan mentransfer uang tersebut ke rekening Heru (DPO). Setelah uang dikirim, Heru memberi tahukan, Sabu-Sabu yang saya beli telah diletakkan dalam kotak rokok disimpang BP.”terang Defawi.
Meskipun hanya honor dengan gaji dibawah PNS tetap dan beban kerja tidak terlalu berat. Namun Defawi mengaku memakai narkoba untuk menunjang kerjanya.
Defawi ditangkap Satres Narkoba Polres Tanjungpinang pada 21 Desember 2015 lalu seitar pukul 21 45 Wib dirumahnya, Jl RE Martadinata, kilometer 6 Tanjungpinang.”Saya ditangkap ketika sedang mengisap sabu-sabu bersama Sayuthi.” ucap Defawi.
Persidangan dilanjutkan Senin (11/04) dengan agenda pembacaan tuntutan dari Gustian SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.(irfan).