; charset=UTF-8" /> Honorer Dinkes Pemprov Kepri Pesta Narkoba Dengan Selingkuhannya - | ';

| | 1,864 kali dibaca

Honorer Dinkes Pemprov Kepri Pesta Narkoba Dengan Selingkuhannya

Tersangka Faradila

Muhamad Hackal, oknum pegawai honor Dinkes Pemprov Kepri dan Faradila Sukma yang ditangkap ketika pesta narkoba di kamar hotel Shangrila.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Muhammad Hackal (29), pegawai honorer di Dinas Kesehatan Provinsi Kepri di tangkap bersama Faradila Sukma (19) yang diduga teman selingkuhannya di kamar 309 hotel Shangrila. Keduanya ditangkap polisi karena diduga sedang mengkonsumsi narkoba jenis Sabu-sabu dan ganja pada 21 Desember 2013 lali. Polisi juga menciduk Nanang Sumarna bin M Nasir (29) dan Ikhsan Jaka Permana bin Junewal Muchtar.

Hal itu terungkap dalam persidangan di PN Tanjungpinang, Rabu (12/03) yang dipimpin langsung oleh ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Prasetyo Ibnu Asmara SH MH dengan anggota Fathul Mujib SH MH dan Sarudi.

Nama Nanang sudah tidak asing lagi dilingkunga aparat penegak hukum, karena belum setahun keluar dari penjara setelah terbukti mengedarkan narkoba jenis SS dan dihukum selama 4 tahun penjara.

Awal cerita yang mengantarkan Muhamad Hackal yang disebut-sebut putera Risman Bakri itu bermula pada 21 Desember 2013 sekitar pukul 15 00 Wib terdakwa Muhamad Hackal berkunjung kerumah Nanang Sumarna (displit) di Jl Kemboja dengan maksud main Play Station (PS). Namun setibanya dirumah Nanang, terdakwa Muhamad Hackal melihat Iksan (displit) dan mengetahui Nanang sedang cekcok dengan istrinya. Kemudian Nanang, Ikhsan dan terdakwa Muhamad Hackal menyewa kamar 309 Hotel Shangrila.”Kami main PS game bola kaki dengan taruhan Rp 200 ribu.”kata Muhamad Hackal didepan majelis hakim.

Sekitar magrib Nanang mulai merakit bong alat hisap sabu yang dibawanya.”Lepas magrib saya balik ke rumah dan balik lagi dan nyambung menyabunya.”sebut Ikhsan.

Sedangkan Muhama Hackel, mengaku sudah akan pulang.”Saya sudah mau pulang, karena istri sudah telpon-telpon, tapi keburu disergap Polisi.”kata Hackal.

Diakui Hackal, ketika polisi menggerebek, ada sabu dan ganja ditemukan dalam dompet Nanang.

Sedangkan Faradila, warga pulau Penyengat dan mahasiswi di sebuah perguruan tinggi di Medan (Sumut) turut ditangkap polisi. Ceritanya menurut Faradila.”Istirnya Nanang cemburu dan sms sama saya. Isi sms-nya memaki dan ada foto saya di sebarkan di bbm.”katanya.

Faradila yang libur kemudian ditelpon Nanang untuk datang ke Hotel Shangrila, meskipun bungkam ketika ditanya majelis hakim, apakah Nanang dan Faradila memiliki hubungan khusus alias pacaran. Namun Faradila mengaku mau datang ke kamar hotel tersebut karena di undang Nanang dan mengetahui didalam kamar tersebut sedang ada pesta Sabu-sabu melihat ada bong dan satu lintung ganja.”Bulan 9 tahun 2013 lalu saya juga pernah memakai sabu-sabu dengan Nanang.”celoteh Faradila.

Terdakwa Iksan

Nanang Sumarna dan Ikhsan, rekan pesta narkoba Muhamad Hackal.

Ketika satuan reserse narkoba Polres Tanjungpinang datang, polisi menemukan 15 paket Sabu-sabu dalam dompet Nanang dengan jumlah berbeda.”Sabu-sabu di dapat dua hari sebelum ditangka di batam dengan harga Rp 5 juta. Beratnya sekitar 5 gram. ada yg 2,05 gram.”kata Nanang.

Namun Nanang membantah menjual narkoba tersebut mesikipun ketika rumahnya digeladah, polisi menemukan timbangan elektronik. Nanang yang mengaku bekerja di tambang bauksit di Sei Timun ikut abangnya, Rudi mengatakan.”Saya tidak jual pak, biasa pakai untuk dipakai bersama kawan-kawan ini.”sebut Nanang.

Mengingat peran dan posisi ke empat orang ini berbeda, berkas perkaranya dibagi menjadi 3. Yang pertama, dakwaan Muhamad Hackal dan Faradila Sukma, keduanya dijerat melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang  Narkotika junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sedangkan Nanang Sumarna bin Nasir dijerat melanggar pasal 112 ayat 1 ke-1 35 tahun 2009 tentang  Narkotika junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Begitu juga dengan Muhamad Ikhsan bin Junewal Mucthar.

Persidangan yang digelar pada pukul 15 24 Wib berakhir sekitar pukul 16 27 Wib untuk dilanjutkan pada Rabu (19/03) dengan agenda mendengarkan tuntutan jaksa dari Kejari Tanjungpinang.(irfan)

 

Ditulis Oleh Pada Rab 12 Mar 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek