; charset=UTF-8" /> Honor Tim Pokja di Tiga KPUD Sebesar Rp 356 Juta Jadi Temuan BPK - | ';

| | 564 kali dibaca

Honor Tim Pokja di Tiga KPUD Sebesar Rp 356 Juta Jadi Temuan BPK

Kantor KPUD Provinsi Kepri.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepri menemukan sejumlah temuan pada tiga Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Yakni, KPUD Provinsi Kepri, Kota Batam dan Kota Tanjungpinang.

Dari LPH atas Atas Penyelenggaraan Pemilu Serentak tahun 2019 lalu yang diterbitkan BPK Kepri dan diterima redaksi radarkepri.com. BPK Kepri menguraikan kegiatan yang jadi temuan bahkan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi jika tidak diselesaikan.

Pembentukan Badan Penyelengara Pemilu (BPP) Ad Hoc dan Kelompok Kerja (Pokja) Tahapan Pemilu. Dari kegiatan ini BPK Kepri menemukan, Pertanggungjawaban Keuangan pada BPP Ad Hoc Telah Tepat Jumlah dan Peruntukan. Namun, BPK menemukan Pembayaran Honorarium Tim Kelompok Kerja di KPU Provinsi Kepulauan Riau, KPU Kota Tanjungpinang, dan KPU Kota Batam Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp 356.162.500.

Kemudian dalam kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam. BPK Kepri menguraikan, Hasil Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri telah Disampaikan kepada Seluruh Pihak yang Berkepentingan secara Optimal. Pantarlih/PPDP Telah Melaksanakan Coklit Sesuai dengan Aturan yang Berlaku.  Hasil Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih yang Dilakukan oleh PPDP atau Pantarlih Melalui Coklit Telah Digunakan Untuk Memutakhirkan Dan Memperbaharui Data DPT. Terdapat Pleno untuk Proses Penyusunan DPT pada Setiap Tingkatan. Pembayaran Kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri Dilakukan Tepat
Jumlah dan/atau Diberikan Kepada yang Berhak. Proses Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri Serta Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Belum Sepenuhnya Dilakukan Secara Tepat
Waktu. WNI yang Memiliki Hak Pilih Berdasarkan Form AC Sejumlah 7.712 Orang Belum Seluruhnya Masuk dalam Daftar Pemilih
Tetap. Data Daftar Pemilih Khusus Tidak Lengkap untuk Memutakhirkan Daftar Pemilih Berkelanjutan.

Selanjutnya pada kegiatan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan (Logistik) Penyelenggaraan Pemilu. Pelaksanaan Pengadaan Logistik Pemilu telah Dilakukan Secara Tepat Waktu. Perencanaan Kebutuhan Pengadaan Dan Pendistribusian Logistik Pemilu Tidak Dilakukan Berdasarkan Data-Data yang
Handal serta Tidak Mempertimbangkan Efisiensi. Proses Pengadaan Dan Pendistribusian Logistik Pemilu di Kota Batam Dilakukan Belum Sepenuhnya Sesuai dengan
Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku. Pendistribusian Logistik Pemilu Tidak Dilakukan Secara Tepat Waktu. Pendistribusian Logistik Pemilu Tidak Dilakukan Secara Tepat
Jumlah dan sasaran. Pemantauan/Monitoring dan Evaluasi atas Perencanaan, pelaksanaan Pengadaan dan Pelaksanaan Distribusi Logistik
Pemilu Belum Dilakukan Secara Periodik. Laporan Monitoring dan Evaluasi atas Perencanaan, Pelaksanaan Pengadaan dan Pelaksanaan Distribusi Logistik Pemilu belum Disampaikan Kepada Pihak Terkait Secara
Akuntabel serta Mempunyai Keterbatasan Untuk Pengambilan Keputusan.

Dalam kegiatan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pelaksanaan Pemungutan dan penghitungan Suara Tidak Dilakukan Sesuai Dengan Jadwal dalam Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sab 08 Agu 2020. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek