; charset=UTF-8" /> Hindari Masalah, Dinsos Lingga Sosialisasikan Juklak RTLH - | ';
'
'
| | 1,957 kali dibaca

Hindari Masalah, Dinsos Lingga Sosialisasikan Juklak RTLH

Sosialisasi juklak proyek RTLH oleh Dinsos Lingga

Sosialisasi juklak proyek RTLH oleh Dinsos Lingga, Rabu (03/09).

Lingga, Radar Kepri-Dinas Sosial Tenaga Kerja dan trasmigrasi melakukan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbub) Lingga tentang petunjuk pelaksanaan (juklak) bantuan rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun anggaran 2014.
Menurut H Muslim, kepala Dinas Sosial (Dinsos) kabupaten Lingga.”Program rehabilitasi RTLH ini bertujuan mempercepat penanggulangan kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan fakir miskin, bantuan Rumah tak layak huni akan di laksanakan.”terangnya.
Dalam sosialisasi juklak di hadiri camat dan lurah kades dan penerima RTLH mengikuti sosialisasi yang berlangsung di Gedung Nasional, Dabosingkep Rabu (03/09). H Muslim meminta kepada masyarakat Lingga yang kurang mampu untuk dapat bekerjasama dalam membangun Rumah taklayak huni tersebut menjadi layak huni.
Dalam pelaksanaan nanti, semua kepala desa jangan bermain main dengan RTLH.”Saya mengharapkan untuk mengikuti petunjuk ini.”tegasnya sambil menunjukkan Peraturan Bupati Lingga, Drs H Daria.
Bantuan penyaluran dana perbaikan rumah tidak layak huni dengan sasaran dapat tersediannya perumahan yang layak huni, meningkatkan kemampuan keluarga dalam melaksanakan peran. Meningkatkan kualitas kesehatan dalam lingkungan pemukiman keluarga, fakir miskin dan masyarakat yang bisa mendapatkan RTLH sesuai peraturan bupati Lingga. Rumah yang mempunnyai atap, dinding lantai dan tongkat, yang mana pondasi semuannya dalam keadaan rusak, Rumah yang ukurannya 4×4 M , Rumah yang membahayakan penghuni itu sendiri seperti berada di tikungan jalan, dibawah bukit, dibawah pohon besar,tepi sungai, berada dilingkungan kantor,terkena polusi yang membuat penghuni rumah tidak sehat.
Dalam pelaksanaan rehap rumah yang akan direlokasi harus dalam wilayah, desa dan kelurahan yang mendapatkan tidak boleh di pindahkan ke desa lain. Lokasi yang akan dibangun lahan sendiri si penerima RTLH, atau surat hibah dari pemilik lain kepada penerima, ketika rumah tidak layak huni akan di tempatkan di tempat lain, maka rumah yang tempat dia tinggal harus di bongkar habis, supaya penerimaan RTLH tidak terjadi dua kali.
Ukuran rumah yang harus dibangun, 4×5 M dana yang digunakan sejumlah yang diterima, atau ditambah sesuai dengan kemampuan, pekerjaan rumah harus sesuai dengan proposal yang disampaikan.
Pelaksana kegiatan terdiri dari tim koordinasi penanggulangan kemiskinan, penanggung jawab oprasional kabupaten penanggung jawab oprasional kecamatan, Camat, Lurah, Desa. Pelaksanaan pembangunan rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni RTLH,telah selesai dikerjakan selambat lambatnya 120 Hari, membuat laporan kemajuan fisik, dan laporan pertanggung jawaban keuangan,Ini semua dinilai oleh dinas terkait didampingi oleh PNPM kabupaten dan di laporkan ke PNPM Provinsi Kepri.(muslim tambunan)

Ditulis Oleh Pada Rab 03 Sep 2014. Kategory Lingga, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek