; charset=UTF-8" /> Hermansyah SH Penuhi Panggilan Aswas Kejati Kepri - | ';

| | 1,494 kali dibaca

Hermansyah SH Penuhi Panggilan Aswas Kejati Kepri

Jaksa Limbong SH dari Aswas Kejati Kepri memeriksa Hermansyah SH yang melaporkan JPU dan Kasi Pidum Kejari Batam=

Jaksa Limbong SH dari Aswas Kejati Kepri memeriksa Hermansyah SH yang melaporkan JPU dan Kasi Pidum Kejari Batam.

Batam, Radar Kepri-Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menindaklanjuti  laporan Hermansyah SH, Pengacara Taw Kining alias Kining yang  di tuduh telah melakukan penggelapan mobil dan penyerobotan rumah oleh kakak iparnya Patrik Pengestu alias Hoi Fat. Pada Selasa (24/09) Hermansyah  SH di panggil dan memberikan keterangan di Kejati Kepri melalui Asisten Pengawasan Kejati Kepri dengan Nomor surat  panggilan: B-235/N.10.7/Hpu.1/09/2013. Surat panggilan ditandatangani oleh Kepala  kejasaan Tinggi Riu  Asisten Pengawasan (Aswa) Bambang Riyadi  Lany SH Jaksa Utama Pratma NIP 195804201979011001.

Pemanggilan dirinya itu, kata Hermansyah SH pada awak media ini,terkait laporannya.”Saya dimintai keterangan seputar laporan dugaan dijualnya satu buah rumah, sita jaminan yang masih dakam  keadaan bersengketa. Yang diduga melibatkan oknum-oknum aparat hukum terkait, diperiksa oleh  pemeriksa V (lima) Asisten Pengawasan Kejasaan Tinggi Kepulaun Riau Zein Yusri Munggaran SH. Pangkat  Jaksa muda (III/d). NIP/NRP: 19721220.199903.1.001/699772067.Semua keterangan yang diminta kepada saya oleh Aswas Kejati Kepri terkait laporan diatas sudah berikan yang saya ketahui.”Jelasnya.

Sebagaimana diketahui proses hukum Kining (klien Hermansyah SH) di PN Batam di vonis Taw Kining dinyatakan tidak bersalah oleh mejelis hakin pengadilan negri Batam. Kining bebas dari segala tuntutan hukum tindak pidana yang dituduhkan kepada dirinya. Mobil dan rumah yang tadi di klaim oleh Patrik sebagai miliknyayang dipakai oleh Taw kining, di jadikan BB sita jaminan oleh Kejaksaan Negeri Batam di kembalikan pada Kining.

Akan tetapi Kejaksaan Negeri Batam selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau eksekutor  tidak mengembalikan barang sita Jaminan itu.”Dengan alasan Kejaksaan Batam dalam upaya   melakukan kasasi ke Makamah Agung terkait vonis pengadilan negri Batam yang memutuskan terdakwa Taw Kining, tidak bersalah sehingga Bebas dari tuntutan tindak pidana yang dituduhkan pada dirinya itu. Sehingga Kejaksaan Negeri Batam belum bisa mengembalikan, barang sita Jaminan BB berupa rumah dan Mobil tersebut.”sebut Hermansyah  SH mengulang  alasan dari Kasi Pidum Kejari Batam, Armen Wijaya SH sewaktu dirinya menanyakan sita jaminan tersebut.

Yang lebih aneh lagi, lanjut Hermansyah, rumah yang disita jadi BB milik Kining diketahui.”Berdasarkan investigasi kami dilapangan telah dijual. Ini sangat aneh. Namanya barang sita jaminan tersebut tidak boleh di pindah tangankan atau di sewakan dan di rusak, sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan (incrah). Kalau ini terjadi, meraka telah melakukan tindak pidana.”ujarnya.

Makannya, tambah Hermansyah SH.”Kita buat laporan kepada Kejaksaan Tinggi Kepri, melalui  Asisten Pengawasan Kejati Kepri di Tanjungpinang dengan Nomor surat : 055/HTL/IX/2013.BB.”tegasnya.

Barang Bukti sita jaminan yang di duga telah dijual oleh pihak yang sedang bersengketa itu berupa satu unit rumah yang terletak di Komplek perumahan PT.Penuin Blok J No.11. yang diduga telah berkerja dengan pihak terkait.

Ditambahkan Hermansyah SH.”Kami berharap Kajati Kepri serius menindaklanjuti laporan tersebut. Karena ini tidak boleh dibiarkan, hal ini bisa menjadi preseden buruk terhadap instansi penagakan hukum Kejati Kepri dan mencoreng nama baik Adhiyaksa tersebut. Kajati Kepri harus menindak anggotanya yang bisa mencoreng intasi Kejasaan yang terhomat penuntut keadilan tersebut.”harapnya.

Seorang prakstisi hukum yang enggan namanya dipublikasikan mengatakan.”Namanya sita jaminan, sidang pengadilan sebulum ada putusan ketetapan hukum dari pengadilan tidak boleh dipindah tanganan atau disewakan, dirusak apalagi dijual, sanksinya kalau ini terjadi, tindak pidana.”ungkapnya.

Sementara itu Kasi Pidum Kejari Batam yang dikonfirmasi awak media melalui handphone-nya terkait hal diatas, Armen Wijaya SH, menjawab.”Biar jelas ke kantor saja pak, makasih.”singkat.

Sementara itu, tim Aswas Kejaksaan Tinggi Kepri sewaktu berbincang dengan awak media ini terkait kasus ini mengatatakan.”Semua yang di duga ikut terlibat dalam kasus ini, sesuai dengan laporan ini akan dipanggil termasuk Patrik Pengestu untuk dimintai keterangannya. Kalau memang benar laporan tersebut, mereka tidak bisa lepas dari jeratan hukum.”Sebut Aswas Kejasaan tinggi Kepulaun Riau Kepri, Selasa (24/09 lalu kepada awak media ini. (taherman)

Ditulis Oleh Pada Kam 26 Sep 2013. Kategory Batam, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek