Herman SH MH Divonis Bebas Oleh Pengadilan Tinggi Riau
Tanjungpinang, Radar Kepri-Pengadilan Tinggi Riau (PTR) menyatakan Herman SH MH tidak terbukti bersalah dan menvonis bebas pengacara dan advokat ini.
Dalam foto petikan putusan yang diterima radarkepri.com, majelis hakim PTR yang bersidang pada Selasa (02/04). Pada poin kedua ditegaskan, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang nomor 69/Pid.Sus/2019/PN Tpg tanggal 15 Maret yang menyatakan Herman SH MH tidak terbukti bersalah.
Hakim Tinggi yang memeriksa dan mengadili kasus dugaan pelanggaran pemilu ini dipimpim oleh Dolman Sinaga SH (hakim ketua) Hj Hasmayetti SH MH dan Tahan Simamora SH selaku hakim anggota.
Humas PNĀ Tanjungpinang, Santonius Tambunan SH MH dikonfirmasi radarkepri.com via WA-nya menyatakan.”Nanti saya cek bang. Kata pidana (panitera muda pidana,red) ada email masuk dari PT.”jelasnya.
Vonis ini berbeda dengan putusan Ranat Mulia Pardede yang dinyatakan terbukti bersalah oleh hakim tinggi Pengadilan Tinggi Riau. Nasib Ranat sebagai caleg PSI Dapil Tanjungpinang Barat-Kota terancam tamat alias dicoret oleh KPUD Kota Tanjungpinang jika penyelenggara pemilu ini telah menerima salinan putusannya.(irfan)