; charset=UTF-8" /> Henky Bin Toni Dihukum 16 Tahun Penjara - | ';

| | 804 kali dibaca

Henky Bin Toni Dihukum 16 Tahun Penjara

 

Henky Bin Toni saat mendengarkan vonis.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Henky bin Toni dihukum selama 16 tahun dan denda Rp 1 Miliar subsidair 3 bulan penjara oleh majelis hakim PN Tanjungpinang karena terbukti memiliki sabu dan narkotika, Senin (15/06).

Majelis hakim menilai perbutan terdakwa terbukti melaranggar 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dalam surat dakwaan disebutkan terdakwa Henki ditangkap oleh Ditnarkoba Mabes Polri pada 3 November 2019 di jalan Pelantar I Tanjungpinang.

Diuraikan dalam dakwaan jaksa, HENGKY BIN TONI  baik secara sendiri-sendiri  maupun secara bersama dengan   EDI ALIAS APENG (penuntutannya diajukan secara terpisah), pada Hari Minggu tanggal 3 November 2019 jam 22.15 WIb bertempat di Jalan Pelantaran I No. 5 (47) RT/ RW. 002/ 008 Kelurahan Tanjungpinang Kota, Kecamatan Tanjungpinang Kota.

Telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual,  membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya  5 (lima) gram yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Berawal dari penyelidikan di Wilayah Kepulauan Riau selama  1 bulan yang dilakukan oleh Saksi AGUS AMINUDIN, Saksi ISNAIN FARAEL, Saksi RIYA UWESH KHORNEY  dan tim dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Pada Hari Senin tanggal 3 November 2019,  Saksi AGUS AMINUDIN, Saksi ISNAIN FARAEL, Saksi RIYA UWESH KHORNEY  dan tim dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri  melakukan penyelidikan secara mendalam di sekitar lokasi yang dicurigai. Saat Saksi AGUS AMINUDIN, Saksi ISNAIN FARAEL, Saksi RIYA UWESH KHORNEY  dan tim dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penyelidikan di wilayah Tanjungpinang, Kepri terlihat seseorang (Terdakwa HENGKY BIN TONI) yang mencurigakan gerak geriknya.

Setelah Saksi AGUS AMINUDIN, Saksi ISNAIN FARAEL, Saksi RIYA UWESH KHORNEY  dan tim dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yakin bahwa orang tersebut (Terdakwa HENGKY BIN TONI) akan melakukan transaksi atau menyerahkan narkoba dan setelah menunggu beberapa waktu terlihat target (Terdakwa HENGKY BIN TONI) sedang menuju ke rumahnya. Selanjutnya  Saksi AGUS AMINUDIN, Saksi ISNAIN FARAEL, Saksi RIYA UWESH KHORNEY  dan tim dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa HENGKY BIN TONI pada Hari Minggu tanggal 3 November 2019 jam 22.15 WIB di Jalan Pelantaran I No. 5 (47) RT/ RW. 002/ 008 Kelurahan Tanjungpinang Kota, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang Kota, Provinsi Kepulauan Riau (dekat Vihara Chen Jan Thuen).

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa HENGKY BIN TONI, Terdakwa HENGKY BIN TONI berterus terang bahwa Terdakwa HENGKY BIN TONI menyimpan narkoba di rumahnya.
Saat dilakukan penggeledahan badan/ pakaian dan penggeledahan rumah  ditemukan barang bukti berupa. Plastik bening berisi serbuk kristal warna putih di duga shabu 1 bungkus        1.000 gram. 2.Plastik bening berisi serbuk kristal warna putih di duga shabu 1 bungkus   1.000 gram.Plastik bening berisi serbuk kristal warna putih di duga shabu 1 bungkus 1.000.  4.    Plastik bening berisi serbuk kristal warna putih di duga shabu  1 bungkus 1.000 gram.5.   Plastik bening berisi serbuk kristal warna putih di duga shabu    1 bungkus 1.000 gram.6. Plastik bening berisi serbuk kristal warna putih di duga shabu    1 bungkus 1.000 gram.7.Plastik bening berisi serbuk kristal warna putih di duga shabu 1 bungkus 881 gram. 8. Plastik bening berisi serbuk kristal warna putih di duga shabu   1 bungkus 27 gram.   9. Plastik bening berisi serbuk kristal warna putih di duga shabu  1 bungkus 28 gram. 10. Plastik bening berisi serbuk kristal warna putih di duga shabu 1 bungkus 22 gram
Didalam tas gendong warna krem merk Levis berisi , 1. Plastik warna hitam berisi serbuk kristal warna putih di duga shabu 1 bungkus        1.000  gran. 2.Plastik warna hitam berisi serbuk kristal warna putih di duga shabu 1 bungkus        1.000 gram. 3. Plastik warna hitam berisi serbuk kristal warna putih di duga shabu    1 bungkus 1.000 gram.  4. Plastik warna hitam berisi serbuk kristal warna putih di duga shabu 1 bungkus  1.000 gram.5. )Plastik bening berisi serbuk kristal warna putih di duga shabu    1 bungkus seberat 1.000  gram. 6.Plastik bening berisi serbuk kristal warna putih di duga shabu  1 bungkus seberat  69 gram. 7 Plastik bening berisi serbuk kristal warna putih di duga shabu    1 bungkus.

Dalam  Tas jinjing warna hitam merk Camel berisi:
1.Plastik bening berisi serbuk kristal warna putih di duga shabu 1 bungkus seberat 101 gram.2.    Plastik bening berisi serbuk kristal warna putih di duga shabu 1 bungkus 51 gram.  3 Plastik bening berisi serbuk kristal warna putih di duga shabu  1 bungkus  25 gram. 4.    Plastik bening berisi serbuk kristal warna putih di duga shabu   1 bungkus seberat 6 gram. 5 Plastik bening berisi serbuk kristal warna putih di duga shab 1 bungkus seberatn 5 gram. 6.Plastik klip bening berisi tablet warna biru logo Lego di duga Ekstasi  3 bungkus sebanyak  100  butir. 7.Plastik klip bening berisi tablet warna hijau (stabilo) logo Minion di duga Ekstasi  2 bungkus sebanyak 48 butir. 8 Plastik klip bening berisi tablet warna hijau kuning logo Minion di duga Ekstasi 1 bungkus sebanyak 27 butir. 9 .Plastik klip bening berisi tablet warna orange logo Chasper di duga Ekstasi 2 bungkus sebanyak 25 butir. 10. Plastik klip bening berisi tablet warna hijau muda dan hujau tua  logo Kodok di duga Ekstasi 2 bungkus sebanyak 19 butir. 11. Plastik klip bening berisi tablet warna merah muda logo Red Bull di duga Ekstasi 1 bungkus berisi  11 butir. 12. Pastik klip bening berisi tablet warna merah bata, putih, hijau, biru logo hati dan bulat di duga Ekstasi    1 bungkus sebanyak 8  butir. 13. Pil Happy Five sebanyak  357 butir.

Barang bukti narkotika jenis shabu kode A1 s/d A10, B1 s/d B7 dan C1 s/d C5 adalah positif mengandung Metamfetamina dengan jumlah 12.219 gram brutto, barang bukti narkotika jenis ekstasi kode C6 s/d  C11 adalah positif mengandung MDMA dengan jumlah 82 gram bruto  (230 butir), barang bukti psikotropika jenis Happy Five (H5) kode A.11 dan C13 adalah positif Etizolam dengan jumlah 177 gram brutto (577 butir), sedang barang bukti kode  C12  (plastik klip bening berisi tablet warna merah bata, putih, hijau, biru logo hati dan bulat  jumlah 8 butir berat brutto 3 gram ternyata tidak mengandung narkotika maupun psikotropika sebagaimana hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri No. Lab 5519/NNF/2019 tanggal 27 Januari 2020 yang menerangkan barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat:
1. Satu bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) bungkus plastik klip kode A1 s/d A10 masing masing berisi kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 8,7885 gram diberi nomor barang bukti 1923/2019/PF
2. Satu bungkus plastik klip kode A11 berisi 1 (satu) potongan strip warna merah berisikan 5 (lima) tablet warna orange berdiameter 0,8 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,0155 gram diberi nomor barang bukti 1924/2019/PF
3.Satu bungkus plastik klip berisi 7 (tujuh) bungkus plastik klip kode B1 s/d B7 masing – masing berisi  kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 5,6352 gram diberi nomor barang bukti 1925/2019/PF
4.Satu bungkus plastik klip berisi 5 (lima) bungkus plastik klip kode C1 s/d C5 masing – masing berisi kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 4,1308 gram diberi nomor barang bukti 1926/2019/PF
5.Satu bungkus plastik klip kode C6 berisi 5 (lima) tablet warna biru berbentuk lego dengan berat netto seluruhnya 1,5850 gram diberi nomor barang bukti 1927/2019/PF
6.Satu bungkus plastik klip kode C7 berisi 5 (lima) tablet warna hijau (stabilo) berbentuk minion dengan berat netto seluruhnya 1,7432 gram diberi nomor barang bukti 1928/2019/PF
7. Satu bungkus plastik klip kode C8 berisi 5 (lima) tablet warna kombinasi kuning dan hijau berbentuk minion dengan berat netto seluruhnya 1,9953 gram diberi nomor barang bukti 1929/2019/PF
8.Satu bungkus plastik klip kode C9 berisi 5 (lima) tablet warna orange berbentuk Chasper dengan berat netto seluruhnya 1,5665 gram diberi nomor barang bukti 1930/2019/PF
9.Satu bungkus plastik klip kode C10 berisi: Dua tablet warna hijau muda berbentuk kodok dengan berat netto seluruhnya 0,6116 gram diberi nomor barang bukti 1931/2019/PF tiga tablet warna hijau tua  berbentuk kodok dengan berat netto seluruhnya 0,9229 gram diberi nomor barang bukti 1932/2019/PF
10.Satu bungkus plastik klip kode C11 berisi 5 (lima) tablet warna merah muda berbentuk red bulls dengan berat netto seluruhnya 1,4938 gram diberi nomor barang bukti 1933/2019/PF
11. Satu bungkus plastik klip kode C12 berisi:
1 (satu) tablet warna merah bata berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,4 cm dengan berat netto 0,3727 gram diberi nomor barang bukti 1934/2019/PF satu tablet warna putih kecoklatan berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,4 cm dengan berat netto 0,3472 gram  diberi nomor barang bukti 1935/2019/PFsatu tablet warna hijau berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,4 cm dengan berat netto 0,3761 gram  diberi nomor barang bukti 1936/2019/PF satu tablet warna biru berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,4 cm dengan berat netto 0,2485 gram  diberi nomor barang bukti 1937/2019/PF satu tablet warna biru berbentuk hati dengan berat netto 0,4057 gram  diberi nomor barang bukti 1938/2019/PF
12.Satu bungkus plastik klip kode C13 berisi 1 (satu) potongan strip warna merah berisi 5 (lima) tablet warna orange berdiameter 0,8 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto 1,0275 gram  diberi nomor barang bukti 1939/2019/PF
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti  dengan nomor:
a.    1923/2019/PF, 1925/2019/PF, 1926/2019/PF berupa kristal warna putih benar termasuk dalam narkotika, mengandung Metamfetamina
b.    1927/2019/PF s/d 1933/2019/PF berupa tablet warna biru, hijau (stabilo), kombinasi kuning dan hijau, orange, hijau muda, hijau tua, merah muda tersebut diatas adalah benar termasuk dalam narkotika,mengandung MDMA
c.    1934/2019/PF s/d 1938/2019/PF berupa tablet warna merah bata, putih kecoklatan, hijau, biru,dan biru berbentuk hati tersebut di atas tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung Ketamin dan Caffeine
d.    1924/2019/PF dan 1939/2019/PF berupa tablet warna orange termasuk dalam psikotropika mengandung Etizolam
Sisa barang bukti:
No.    Nomor Barang Bukti    Jumlah/ Berat
1.    1923/2019/PF    10 (sepuluh) bungkus plastik klip/ 6,5165 gram
2.    1924/2019/PF    4 (empat) tablet warna orange/ 0.8124 gram
3.    1925/2019/PF    7 (tujuh) bungksu plastik klip/4,4424 gram
4.    1926/2019/PF    5 (lima) bungkus plastik klip/ 3,8982
5.    1927/2019/PF    4 (empat) tablet warna biru/1,2667 gram
6.    1928/2019/PF    4 (empat) tablet warna  hijau (stabilo)/ 1,3894 gram
7.    1929/2019/PF    4 (empat) tablet warna kombinasi kuning dan hijau / 1,5853 gram
8.    1930/2019/PF    4 (empat) tablet warna orange/ 1,2544 gram
9.    1931/2019/PF    1 (satu) tablet warna hijau muda / 0,3089 gram
10.    1932/2019/PF    2 (dua) tablet warna hijau tua/ 0,6137 gram
11.    1933/2019/PF    4 (empat) tablet warna merah muda/ 1,1982 gram
12.    1934/2019/PF    Pecahan tablet warna merah bata/ 0,1913 gram
13.    1935/2019/PF    Pecahan tablet warna putih kecoklatan/ 0,1688 gram
14.    1936/2019/PF    Pecahan tablet warna merah hijau/ 0,1995 gram
15.    1937/2019/PF    Pecahan tablet warna biru/ 0,1334 gram
16.    1938/2019/PF    Pecahan tablet warna biru berbentuk hati/ 0,2030 gram
17.    1939/2019/PF    4 (empat) tablet warna orange/ 0,8220 gram

Terdakwa mendapat narkoba tersebut dari orang suruhan DAVID. Pada tanggal 31 Oktober 2019, EDI ALIAS APENG  menghubungi Terdakwa  HENGKY BIN TONI menawarkan pekerjaan menerima dan mengantar barang narkoba dengan upah yang akan diberikan oleh DAVID (DPO) dan Terdakwa HENGKY BIN TONI pada akhirnya menyetujui dan menerima pekerjaan tersebut. Kemudian EDI ALIAS APENG memberitahukan kepada Terdakwa HENGKY BIN TONI nanti ada orang bernama DAVID akan menelephone Terdakwa HENGKY BIN TONI untuk menjelaskan pekerjaan tersebut.

Pada tanggal 1 November 2019, DAVID menghubungi Terdakwa HENGKY BIN TONI dengan maksud memberitahukan adanya pekerjaan mengambil/ menerima narkoba. Pada tanggal 2 November 2019, sekitar jam 16.00 WIB, MR. X  (DPO) orang suruhan DAVID menghubungi Terdakwa HENGKY BIN TONI memberitahukan bahwa barang narkoba siap  diambil. Sekitar jam 18.30 WIB, MR. X menelephone Terdakwa  HENGKY BIN TONI kembali memberitahukan alamat pengambilan narkoba di Dompak, dekat Jembatan Pelabuhan Roro. Selanjutnya Terdakwa HENGKY BIN TONI langsung berangkat menuju ke alamat tersebut. Setibanya di lokasi tersebut, Terdakwa HENGKY BIN TONI menghubungi Mr. X memberitahukan kalau Terdakwa HENGKY BIN TONI sudah di dekat lokasi dan saat itu Mr. X mengarahkan Terdakwa HENGKY BIN TONI ke pinggir jalan  dan setelah sekian lama Terdakwa HENGKY BIN TONI diarahkan oleh MR. X, Terdakwa HENGKY BIN TONI menemukan 2 (dua) kardus indomie dipinggir jalan. Terdakwa HENGKY BIN TONI membawa 2 (dua) kardus indomie yang berisi narkoba tersebut ke rumah Terdakwa HENGKY BIN TONI untuk disimpan sambil menunggu arahan selanjutnya dari DAVID. Setibanya dirumah Terdakwa HENGKY BIN TONI membongkar 2 (dua) kardus tersebut dan Terdakwa HENGKY BIN TONI pindahkan menjadi 3 (tiga) tas. Saat Terdakwa HENGKY BIN TONI bongkar ada 12 (dua belas) bungkus, per bungkusnya berisi 1 (satu) kg dan 1 (satu) bungkus isinya ada beberapa bungkus lagi. Pada tanggal 3 November 2019 sekitar jam 22.15 WIB di Jalan Pelantaran I No. 5   Jalan Pelantaran I No. 5 (47) RT/ RW. 002/ 008 Kelurahan Tanjungpinang Kota, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang Kota, Provinsi Kepulauan Riau (dekat Vihara Chen Jan Thuen) Terdakwa ditangkap oleh Saksi AGUS AMINUDIN, ISNAIN FARAEL, RIYA UWESH KHORNEY  dan tim dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri sebagaimana telah diuraikan di atas.
Menurut jaksa DAVID menjanjikan upah kepada Terdakwa HENGKY BIN TONI jika berhasil dalam pekerjaan mengambil/ menerima  narkoba Rp. 20 juta.
Perbuatan Terdakwa HENGKY BIN TONI  baik secara sendiri-sendiri  maupun secara bersama- sama dengan EDI ALIAS APENG    menawarkan untuk dijual, menjual,  membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I sebagaimana tersebut di atas adalah untuk kepentingan pribadi  bukan dilakukan untuk kepentingan kesehatan dan / atau ilmu pengetahuan serta  tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan / Dinas Kesehatan.

Perbuatan Terdakwa HENGKY BIN TONI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114  ayat (2)  Jo Pasal 132 ayat (1) UU N0. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Terhadap vonis ini Henky yang mengaku menjadi perantara jual beli narkoba karena butuh uang untuk biaya berobat bapaknya menyatakan menerima.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 15 Jun 2020. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek