Hendrisin, Mantan Direktur PT Lobindo Dihukum 8 Bulan Penjara
Tanjungpinang, Radar Kepri-Mantan direktur PT Lobindo Nusa Persada, Hendrisin dihukum selama 8 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara oleh majelis hakim PN Tanjungpinang, Senin (24/09) sore.
Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara dugaan tambang bauksit ilegal di Tanjung Moco, Dompak ini menilai perbuatan Hendrisin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.”Perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 161 UU RI No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.”kata ketua majelis hakim, Irawaty Khairul Uma SH.
Majelis hakim juga menyatakan bauksit yang dijadikan barang bukti dirampas untuk negara.
Sebelumnya, pada persidangan tanggal 15 Agustus 2018, Hendrisin dituntut 3 tahun penjara denda Rp 2 Miliar subsidair 3 bulan penjara oleh JPU Nolly Wijaya SH dari Kejari Tanjungpinang yang menggantikan Dani K Daulay SH.
Terhadap vonis ini, Hendrisin yang menggantikan Yon Ftedy alias Anton sebagai direktur PT Lobindo Nusa Persada menyatakan pikir-pikir begitu pula dengan jaksa.(irfan)