; charset=UTF-8" /> Hendrisin, Mantan Direktur PT Lobindo Dihukum 8 Bulan Penjara - | ';

| | 276 kali dibaca

Hendrisin, Mantan Direktur PT Lobindo Dihukum 8 Bulan Penjara

Hendrisin saat mendengarkan vonis oleh majelis hakim PN Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Mantan direktur PT Lobindo Nusa Persada, Hendrisin dihukum selama 8 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara oleh majelis hakim PN Tanjungpinang, Senin (24/09) sore.

Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara dugaan tambang bauksit ilegal di Tanjung Moco, Dompak ini menilai perbuatan Hendrisin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.”Perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal  161 UU RI No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.”kata ketua majelis hakim, Irawaty Khairul Uma SH.

Majelis hakim juga menyatakan bauksit yang dijadikan barang bukti dirampas untuk negara.

Sebelumnya, pada persidangan tanggal 15 Agustus 2018, Hendrisin dituntut 3 tahun penjara denda Rp 2 Miliar subsidair 3 bulan penjara oleh JPU Nolly Wijaya SH dari Kejari Tanjungpinang yang menggantikan Dani K Daulay SH.

Terhadap vonis ini, Hendrisin yang menggantikan Yon Ftedy alias Anton sebagai direktur PT Lobindo Nusa Persada menyatakan pikir-pikir begitu pula dengan jaksa.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 24 Sep 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek