Hendrisin, Direktur PT Lobindo Dituntut 3 Tahun Penjara
Tanjungpinang, Radar Kepri-Hendrisin dituntut 3 tahun penjara denda Rp 2 Miliar subsidair 3 bulan penjara, Selasa (05/08). Direktur PT Lobindo yang menggantikan Yon Fredy alias Anton ini didakwa terbukti melanggar 161 UU RI No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atas tuntutan JPU ini, Penasehat hukum pengacara minta ditunda 2 Minggu namun majelis menetapkan hari Rabu (12/09) dengan agenda pembelaan (pledoi).
Hendrisin menjabat direktur PT Lobindo menggantikan Yon Fredy alias Anton dinilai jaksa terbukti melakukan pengangkutan hasil tambang berupa biji bauksit tanpa dilengkapi IUP yang seharusnya sebagaimana diamanatkan dalam UU Minerba.”Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan penambangan dan atau pengangkutan hasil tambang tanpa ijin.”kata jaksa.
Jaksa juga menyebutkan, tuntutan itu sudah sesuai fakta dan bukti dipersidangan yang digelar di PN Tanjungpinang dengan hakim ketua Irawaty Khairul Uma SH.(irfan)