; charset=UTF-8" /> Helman, Presiden Direktur PT Hermina Jaya Di Sidangkan Pekan Depan - | ';

| | 1,163 kali dibaca

Helman, Presiden Direktur PT Hermina Jaya Di Sidangkan Pekan Depan

Helman, Presiden Direktur PT Hermina Jaya akan disidangkan pekan depan di PN Tanjungpinang.

Helman, Presiden Direktur PT Hermina Jaya akan disidangkan pekan depan di PN Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang tidak berlama-lama meneruskan proses hukum kasus dugaan tindak pidana penipuan dengan tersangka Helman (67). Selasa (20/09), berkas Presiden Direktur PT Hermina Jaya yang tersandung tindak pidana penggelapan dan penipuan, 372 dan 378 KUH Pidana ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang (PN Tpg).

Hal ini dibenarkan kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tanjungpinang Ristianti Adriani SH.”Berkas dan tersangka Helman diserahkan semalam (Selasa). Tapi karena sudah sore, baru hari ini (Rabu) diberi nomor registrasi perkaranya.”kata Santi, sapaan Ristianti Adriani SH pada media ini, Rabu (01/10) diruang kerjanya.

Sedangkan untuk perkara atas nama tersangka Eltoto selaku direktur PT Hermina Jaya yang juga merupakan anak kandung Helman.”Kita (Kejaksaan, red) belum menerima SPDP, apalagi berkasnya. Mungkin masih di Polda Kepri.”tutup Santi.

Pada kesempatan terpisah Rahel Y SH, bagian pidana umum PN Tanjungpinang membenarkan telah menerima berkas atas nama tersangka Helman.”Ketua Pengadilan telah menunjuk 3 orang majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut.”kata Rahel.

Perkara tersangka Helman yang naik statusnya menjadi terdakwa itu diregistrasi dengan nomor 231/Pen.Pid/2014/PN Tpg. Majelis hakim yang akan memeriksa perkara ini dipimpin oleh R Aji Suryo SH MH dengan anggota Bambang Trikoro SH MH dan Eryusman.”Majelis hakim belum menentukan jadual persidangan, mungkin pekan depan sudah disidangkan.”tutup Rahel.

Sementara Hendie Devitra SH MH selaku kuasa hukum korban penipuan, Chew Fatt menyatakan akan berkoordinasi dengan kliennya untuk hadir di persidangan guna memberikan keterangan.”Setelah jadual sidang ditentukan, kami akan koordinasi dengan klien untuk hadir memberikan keterangan di depan majelis hakim.”kata Hendie, sapaan Hendie Devitra SH MH.

Sebagaimana ditulis media ini, Helman dilaporkan ke Polda Kepri pada Juli 2013 lalu oleh Chew Fatt, rekan bisnisnya yang merupakan direktur Trans Elite Mineral LTD, Malaysia. Helman diketahui bekerjasama dengan WN Malayasia dalam bisnis tambang di Dabosingkep.Tersangka Helman pernah meminta uang untuk dana reklamasi pasca tambang sebesar Rp 3,6 Miliar. Uang itu diserahkan oleh WN Malaysia tersebut, seharusnya uang itu disimpan di rekening Bank Riau Kepri (Bank Pemerintah, red), Namun oleh tersangka Helman, uang tersebut disimpan dan dibungakan di Bank CNIB. Akibatnya, pemkab Lingga menghentikan aktfitas tambang PT Hermina Jaya. Terhadap ulah Helman ini, Chew Fatt (WN Malaysia,red) tersebut merasa dirugikan karena berdampak ditutupnya aktifitas pertambangan PT Hermina Jaya. Uang yang disimpan sejak tahun 2009 hingga 2012 menghasilkan bunga uang sebesar Rp 500 yang dinikmati oleh tersangka Helman.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 01 Okt 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek