Helman Masuk Penjara, Jaksa Tunggu Berkas Tersangka Eltoto
Tanjungpinang, Radar Kepri-Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) belum melimpahkan berkas atas nama tersangka Eltoto. Padahal Eltoto ini sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama Helman, Presiden Direktur PT Hermina Jaya yang saat ini mendekam dibalik jeruji besi.
Hal ini diungkapkan Hendie Devitra SH MH kuasa hukum Chew Fatt yang menjadi korban penipuan dan penggelapan dari tersangka Helman dan Eltoto.”Dalam LHP yang disampaikan ke kita, disebutkan Helman dan Eltoto telah ditetapkan tersangka. Tapi baru Helman yang dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kepri.”terang Hendie Devitra SH MH, Kamis (25/09) pada Radar Kepri.
Selaku kuasa hukum Chew Fatt, pihaknya akan mengirimkan surat ke penyidik Polda Kepri untuk mempertanyakan kelanjutan SPDP atas nama tersangka Eltoto tersebut.”Saya koordinasi dulu dengan klien untuk menindaklanjuti perkembangan penyidikan terhadap Eltoto tersebut.”terangnya.
Sebelum melaporkan Helman dan Eltoto ke Polda Kepri, terungkap, ternyata PT Hermina Jaya pernah menggugat Trans Elite Mineral LTD di Pengadilan Jakarata Pusat.”Klien kami digugat oleh PT Hermina Jaya dengan bermacam tuntutan. Mulai dari penanaman modal asing secara illegal dengan tujuan tertentu.”ujarnya.
Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut dipimpin Arozidumu Waruhu SH MH dengan anggota Jan Manopo SH MH dan Edy Sunanti SH MH pada 28 Januari 2013 menyatakan menolak gugatan tersebut.
Tak terima, kemudian merasa dirugikan dan tertipu, selanjutnya, pada 17 Juli 213, Chew Fatt melaporkan Helman dan Eltoto ke Mapolda Kepri dengan nomor STPL.B/100/VII/2013/SPK-Kepri.”Yang dilimpahkan baru tersangka Helman, untuk tersangka Eltoto belum ada dilimpahkan ke Kejati Kepri.”tutup Hendie Devitra SH MH.(irfan)