; charset=UTF-8" /> HBA Ke 63, Kejaksaan Se-Indonesia Gelar Audinsi - | ';

| | 86 kali dibaca

HBA Ke 63, Kejaksaan Se-Indonesia Gelar Audinsi

Tanjungpinang, Radar Kepri-Selasa 13 Juli 2023, bertempat di aula Sasana Baharuddin Lopa Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau telah diselenggarakan secara Hybrid (Daring dan Luring) melalui virtual Zoom Meeting serentak seluruh Kejaksaan se-Indonesia. Audiensi pada Seminar Nasional ini diikuti kurang lebih 200 orang dari kalangan Mahasiswa/Mahasiswi Universitas Maritim Raja Ali Haji dan pegawai Kejaksaan se-Kepulauan Riau, dalam rangka menyambut Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 dengan bertajuk tema “Optimalisasi Kewenangan Kejaksaan Dalam Penanganan Tindak Pidana yang Merugikan Perekonomian Negara”. Seminar ini diawali dengan Launching dan Bedah Buku berjudul “Gagasan, Langkah dan Tindakan Jaksa Agung ST Burhanuddin Dalam Meraih Kepercayaan Publik Institusi Kejaksaan” oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana dan menghadirkan Dr. Fachrizal Afandi selaku Peneliti dan Tenaga Ahli Kejaksaan RI.

Selanjutnya pada kesempatan pertama Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menjadi keynote speaker menyampaikan beberapa hal bahwa pemilihan topik pada Seminar Nasional ini sejalan dengan semangat yang digaungkan Kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, yang kerap terjadi belakangan ini dan merugikan Perekonomian Negara dengan nilai kerugian yang sangat fantastis. “Modus tindak pidana korupsi yang semakin berkembang akhir-akhir ini, membuat penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan tidak hanya bersinggungan dengan perkara yang mengakibatkan kerugian Keuangan Negara semata, namun juga terhadap perkara yang mengakibatkan kerugian terhadap Perekonomian Negara, dan dampaknya sangat merusak dan meluas,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Koordinator Tindak Pidana Khusus Agustri Hartono, SH., MH selaku penanggung jawab Seminar Nasional menyampaikan tujuan diselenggarakanya Seminar Nasional ini untuk mendapatkan masukan terhadap pelaksanaan kewenangan Jaksa Agung dalam penanganan tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara, menyamakan persepsi terhadap jenis-jenis tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara, dan mendapatkan masukan terhadap langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh Kejaksaan Jaksa Agung Republik Indonesia dalam penanganan perkara yang menyebabkan kerugian perekonomian negara serta denda damai.

Acara seminar tersebut dilanjutkan dengan penyampaian materi dari para Narasumber dan diikuti dengan diskusi panel yang dimoderatori oleh Koordinator Tindak Pidana Khusus Agustri Hartono, SH., MH dan dengan para narasumber yang hadir dari beberapa instansi maupun akademisi :
1. Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Bapak Dr. RUDI MARGONO, SH, M.Hum dengan tema “KEWENANGAN KEJAKSAAN DALAM PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA YANG MERUGIKAN PEREKONOMIAN NEGARA”.
Pada intinya menyampaikan bahwa penyelesaian penanganan tindak pidana ekonomi baik perkara pidana perpajakan, tindak pidana kepabeanan dan cukai atau tindak pidana ekonomi lainnya di luar pengadilan adalah bentuk penerapan asas oportunitas Jaksa Agung melalui Pasal 35 ayat (1) huruf K UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan dan penerapan Pasal 35 ayat (1) huruf K UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan masih belum dapat dilakukan secara maksimal dikarenakan belum ada aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan tersebut sehingga berpotensi menimbulkan ketidak pastian hukum dalam pelaksanaan penerapan beleid tersebut. Agar aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan segera dapat diselesaikan untuk melakukan penerapan Pasal 35 ayat (1) huruf K UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan secara maksimal dengan batasan kewenangan yang jelas antar Aparat Penegak hukum dalam penanganan perkara tindak pidana ekonomi serta adanya basis perhitungan denda damai yang akan diterapkan kepada pelaku tindak pidana ekonomi.

2. Bapak Dr. ENDRI, S.H., M.H Dosen Studi Ilmu Hukum pada Program Studi Ilmu Hukum Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Kota Tanjungpinang dengan tema “TINDAK PIDANA KERUGIAN PEREKONOMINAN NEGERA”. Pada intinya menyampaikan bahwa ada beberapa tindak pidana yang merugikan perekonomian negara, namun secara teoritik semua Tindak Pidana dapat merugikan perekonomian negara (secara langsung maupun tidak langsung) dengan beberapa kriteria seperti terganggung atau terhambatnya kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Segala bentuk Tindak Pidana yang mempengaruhi atau berdampak pada perekonomian negara merupakan Tindak Pidana yang merugikan perekonomian negara dan perlu kehati-hatian dalam penanganannya.

3. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kepulauan Riau Bapak PRIYONO TRIATMOJO, S.E., M.M. dengan tema “TIPOLOGI TINDAK PIDANA KEPABEANAN DAN CUKAI” Pada intinya menyampaikan bahwa bentuk pengawasan Kepabeanan dan Cukai dalam patroli laut untuk pengamanan penerimaan Negara, yang berhubungan dengan penanganan pelanggaran Tindak Pidana Kepabeanan dan Cukai. Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan penelitian dugaan pelanggaran di bidang cukai.” (Pasal 40B Ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan) ”Hasil penelitian tersebut dapat tidak dilakukan penyidikan dalam hal diduga melanggar Pasal 50, 52, 54, 56, dan 58 UU Cukai dan pelanggar membayar sanksi administratif berupa denda 3x nilai cukai yang seharusnya dibayar” (Pasal 40B Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan) *Diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 237/PMK.04/2022 Tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran Di Bidang Cukai.

4. Kepala Bidang Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak di Kantor Wilayah DJP Kepulauan Riau Bapak RIZAL FAHMI dengan tema “TIPOLOGI TINDAK PIDANA PAJAK” Pada intinya menyampaikan bahwa Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dari pengertian di atas dapat disimpulkan jika pajak merupakan kontribusi yang harus dilaksanakan wajib pajak. Namun, siapakah wajib pajak itu? Pasal 1 angka 2 UU KUP menjelaskan bahwa wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan. Adapun manfaat yang dapat dihasilkan dari pembayaran pajak secara rutin, yaitu untuk pembangunan berbagai infrastruktur yang meliputi jalanan, rumah sakit, sekolah, dan lain sebagainya, Bermanfaat sebagai subsidi pandang dan bahan bakar minyak, untuk melaksanakan demokrasi seperti pemilu, dan Pajak untuk pelayanan transportasi umum bagi masyarakat.

5. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Riau Bapak DR. ARIES FHARIANDI, S.Sos, M.Si. dengan tema “REGULASI/KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM BIDANG PEREKONOMIAN” Pada intinya menyampaikan bahwa Mewujudkan Industri nasional sebagai pilar dan penggerak perekonomian nasional, Mewujudkan kedalaman dan kekuatan struktur Industri, Mewujudkan Industri yang mandiri, berdaya saing, dan maju, serta Industri Hijau, Mewujudkan kepastian berusaha, persaingan yang sehat, serta mencegah pemusatan atau penguasaan Industri oleh satu kelompok atau perseorangan yang merugikan masyarakat, Membuka kesempatan berusaha dan perluasan kesempatan kerja, Mewujudkan pemerataan pembangunan Industri ke seluruh wilayah Indonesia guna memperkuat dan memperkukuh ketahanan nasional, dan Meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan. Serta dampak buruk pelanggaran ekonomi terhadap negara yaitu Merongrong sektor swasta yang sah, merongrong integritas pasar-pasar keuangan, mengakibatkan hilangnya kendali pemerintah terhadap kebijakan ekonomi, muncul distorsi dan ketidakstabilan ekonomi, mengurangi pendapatan negara dan sumber pembiayaan pajak, menciptakan sosial dan ekonomi biaya yang tinggi, mengakibatkan rusaknya reputasi dan tatanan bangsa dan negara.

Selanjutnya acara seminar dilanjutkan dengan Dialog Interaktif dari para Mahasiswa/i juga Insan Adhyaksa yang sangat antusias dalam memberikan pertanyaan kepada narasumber terkait dengan materi yang disampaikan. Dimana para Mahasiswa/i Universitas Maritim Raja Ali Haji yang mengajukan pertanyaan diberikan Sofenir sehingga berjalanya dialog interaktif tersebut sangat memberikan edukasi/ pengetahuan khususnya terkait dengan beberapa hal mengenai Kejahatan Tindak Pidana Korupsi, Kejahatan Kepabeanan dan Cukai, Kejahatan dalam Perpajakan yang berhubungan dengan Kerugian Negara dan Perekonomian Negara. Diharapkan seminar ini dapat memberikan masukan dalam tugas dan kewenangan Kejaksaan RI untuk menyamakan presepsi terhadap jenis Tindak Pidana Ekonomi yang berdampak menimbulkan kerugian bagi Perekonomian Negara, sehingga mengoptimalisasikan peran Kejaksaan untuk memenuhi Hak-hak masyarakat dan perputaran perekonomian masyarakat sehingga dapat diselamatkan.
Turut hadir Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau M. Teguh Darmawan, S.H., M.H, Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Ansari, SH, M.Hum, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Eko Riendra Wiranto., SH., MH, Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Moch Riza Wisnu Wardhana, SH, MH., Kepala Bagian Tata Usaha Muhammad Junaidi., SH., MH, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Lanna Hany Wanike Pasaribu, SH., MH., Kepala Kejaksaan Negeri Bintan I Wayan Eka Widdyara, S.H., para Koordinator dan Kepala Seksi pada Kejaksaan Tinggi kepulauan Riau serta tamu undangan lainya.(hum/red)

Ditulis Oleh Pada Kam 13 Jul 2023. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek