Hasil Jambret Digunakan Beli Narkoba
Tanjungpinang, Radar Kepri – Pelaku Penjambret Wanita di jalan cempedak telah tertangkap Rabu (07/10) sekitar jam 14.00 Wib.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP M Iqbal dalam siaran persnya Senin (5/10) mengungkapkan.”Tersangka Ds sudah mengintai korban dipersimpang lampu merah dijalan Nangka. Melihat korban melintas tersangka melakukan pendekatan kearah korban dan menjambret tas sandang milik korban sampai akhinya korban terjatuh dan mengalami luka dan patah tangan.”terangnya.
Menurut Kapolres, Satreskrim Polresta Tanjungpinang melakukan penangkapan tersebut. Saat melakukan penangkapan dikediamannya dijalan Agus Salin Tersangka Ds sempat melawan dan akhirnya dihadiahi Timah Panas oleh pihak kepolisian.
Tersangka DS ternyata mantan residivis ditahun 2014. Kasus Penjambretan itu dilakukan oleh Tersangka DS di 6 TKP diantara lain dijalan nangka, dijalan delima serta dijalan kamboja.
Adapun barang bukti yang didapati adalah dua buah Tas sandang, 2 handphone seluler jenis iphone dan uang tunai sebesar Rp 500.000.
Hasil dari jambret tersebut Tersangka Ds membeli Narkoba dan kebutuhan sehari-hari.(mona)