; charset=UTF-8" /> Hasbulah, Pengebom Ikan Asal Pemangkat Mengaku Dua Kali Dihukum - | ';

| | 97 kali dibaca

Hasbulah, Pengebom Ikan Asal Pemangkat Mengaku Dua Kali Dihukum

Inilah 4 terdakwa pengebom ikan asal Pemangkat, Sambas, Kalbar.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Hasbulah, satu dari empat terdakwa pelaku bom ikan yang ditangkap Polsek Tembelan mengaku pernah berkali-kali mengebom.ikan sejak tahun 2010. Bahkan nahkoda asal Pemangkat, Kalbar ini telah dua kali masuk penjara dalam kasus yang sama.

Hal ini disampaikan Hasbulah saat dirinya dimitai keterangan sebagai terdakwa.”Agar mudah dapat ikan banyak.”jawabnya saat ketua majelis hakim, Sumedi SH MH menanyakan alasan menangkap ikan pakai bom.

Empat terdakwa itu adalah Terdakwa I HASBULLAH Bin ABU THALIB Als BOLMAN bersama-sama dengan Terdakwa II AMIRUDDIN Bin LAFIU Als AMINU, Terdakwa III ILHAM Bin MUHAMAD HAIRI Als HAM, dan Terdakwa IV RUDIANTO Bin NAZARUDDIN Als DEDEK pada hari Jumat 26 Juli 2019 hingga Senin 29 Juli 2019 sekira jam 09.00 Wib melakukan pengebomam ikan dengan bahan peledak diperaian desa Mentebung, Kecamatam Tembelan, kabupaten Bintan.

Dari empat terdakwa, terungkap yang menyuruh mengebom ikan bernama Agus (DPO). Amirudin kemudian mencari Hasbulah yang pernah dihukum di Ranai 2 tahun 6 bulan penjara dan 2 tahun penjara di PN Tanjungpinang.

Terungkap dalam persidangan, selama 3 hari mengebom ikan di perairan Lingga, pihaknya melakukan pengeboman sebanyak 10 kali dan berhasil mengumpulkan 800 kilogram ikan.

Meskipun nelayan tradisional, ternyata dalam mengetahui keberadaan ikan, para nelayan ini memakai dispender (alat pendeteksi ikan)

Para terdakwa dijerat melanggar pasal 84 Ayat (2) Jo Pasal 8 Ayat (2) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Subsidair pasal 84 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

JPU Haryo Nugroho SH dari Kejari Bintan meminta Hasbulah cara membuat bom.ikan. Dengan lancar Hasbulah menerangkan, pupuk dicampur solar dimasukkan kedalam botol dan diatasnya diberi TNT serta pemicu (detenator).”Setelah bom.dijatuhkan, palimg 1 menit meledak. Baru kemudian ikan yang terapung dicedok. Kemudian menyelam mengambil ikan yang ada di dasar laut.”terang Hasbulah.

Terdakwa Hasbulah mengaku ada rekannya yang terkena bom dan badannya hancur bahkan tidak bisa dikebumikan.”Badannya sudah hancur.”kata Hasbullah.

Sidang dilanjutkan Kamis (19/09)pekan depan untuk mendengarkan tuntutan jaksa.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 12 Sep 2019. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek