; charset=UTF-8" /> Hariadi Alias Sung Chuang Sebut Candra Ular, Jangan Dipercaya - | ';

| | 508 kali dibaca

Hariadi Alias Sung Chuang Sebut Candra Ular, Jangan Dipercaya

Terdakwa Sung Chuang saat memberikan keterangan, Kamis (24/02) malam.

Tanjungpinang, Radar Kepri- Sidang dugaan pemalsuan surat tanah dengan terdakwa Sung Chuang alias Hariadi alias Panjang kembali digelar pukul 19 00 Wib, Kamis (24/02) setelah skor dicabut majelis hakim.

Terdakwa Hariadi mengakui pernah menjual tanah pada Cheng Liang dengan Suriyanto disepakati harga jual Rp 130 ribu sedangkan dengan pak Cheng Liang Rp 180 ribu permeter.”Awalnya pak Cheng Liang tidak tahu yang menjual tanah itu ibu Supriati. Saya tidak beritahu.”ujarnya.

Hariadi juga membantah bahwa dirinya membantu mengurus surat-surat itu hingga sertifikat.”Apakah saudara pernah diminta Cheng Liang mengurus surat-surat itu.”tanya jaksa Eka Putra Kristian Waruwu SH MH.”Tidak pernah.”sanggahnya.

Mengenai surat sporadik atas nama Cheng Liang dan Ratu Aminah (notaris), terdakwa Sung Chuang mengaku tidak pernah lihat dan tahu ada surat itu.

Kemudian mengenai tanah garapan yang ditawarkan Riki berada dibelakang tanah Fatimah. Hariadi menawarkan harganya tidak sama karena lokasinya.

Kemudian surat sporadik 19375 berdasarkan akta PPJB nomor 6.”Antara saya dengan Supriati dikantor notaris Aminah, hadir Candra, Supriati dan Ratu Aminah serta suami Supriati? Suriyanto.”katanya.

Selanjutnya terkait sporadik nomor 5802.”Itu antara saya dengan Candra. Bukan dengan ibu Supriati.”jelasnya.

Hariadi mengaku pernah memberi Rp 200 juta pada Supriati sebagai uang muka untuk tanah seluas 19 ribu meter persegi lebih.”Itu uang pribadinya. Total uang pribadi yang terpakai Rp 2 Miliar lebih ke ibu Supriati seluas 19 375 meter. Sudah lunas dengan bayar cicil.”jelasnya.

Hariadi juga membenarkan pernah mengantarkan surat alas hak dan PPJB nomor 9 ke Batam untuk meminta tanda tangan Cheng Liang.”Saya berteman dan sudah sering jumpa.”ujarnya.

Hariadi mengungkapkan, sebagai calo sudah biasa dapat fee 2 persen hingg 2,5 persen dalam transaksi.”Itu yang saya dengar (calo dapat fee 2 persen hingga 2,5 persen).”katanya tanpa menjelaskan mendengar dari mana.

Hariadi juga membantah keterangan di BAP yang menuliskan bahwa dirinya jangan menceritakan pada siapapun terkait jual-beli lahan.”Cheng Liang pernah nanyakan, bro. Itu si Candra bagaimana. Saya bilang jangan percaya, si Candra itu ular jangan percaya. Itu percakapan saya dengan Cheng Liang dekat lampu merah. Saya tak pernah bilang jangan bilang siapa-siapa tentang jual beli lahan ini.”terang Hariadi.

Hariadi membenarkan ada kesepakatan harga tanah antara dirinya dengan Cheng Liang senilai Rp 180 ribu.”°Totalnya sekitar Rp 4,5 Miliar lebih.

Terdakwa Sung Cuang mengaku lama kenal dengan Cheng Liang.”Dulu dia (Cheng Liang,red) pernah masuk penjara, anak dan bininya saya yang kasih makan dan tanggung biayanya. Kita sudah berteman lama.”bebernya.

Mengenai harga tanah yang ditawarkan Rp 110 ribu ke Cheng Liang.”Tidak benar, tidak mungkin saya jual rugi.”tegasnya menjawab pertanyaan pengacara Sung Cuang. Menyikapi bantahan ini, pengacara meminta agar majelis hakim mempertimbangkan dugaan keterangan palsu dibawah sumpah.”Ada ketidak konsistenan saksi Cheng Liang di BAP dengan yang disampaikan di depan majelis hakim dan jaksa. Mohon dipertimbangkan Yang Mulia.”bebernya.

Sung Cuang juga membantah mengurus surat yang dibutuhkan dalam jual beli tanah dengan Cheng Liang dan Supriati.”Saya tidak tahu menahu masalah surat. Itu kesepakatan mereka (Cheng Liang dan Supriati,red).”terangnya.

Terdakwa Sung Chuang alias Hariadi.

Sung Cuang juga mengaku membeli tanah dari Supriati sebesar Rp 130 ribu permeter.”Dan itu ibu Supriati tahu, saya jual ke Cheng Liang Rp 180 ribu juga diketahui ibu Supriati. Itu (jual Rp 180 ribu,red) agar ibu Supariati tidak ada keluar uang lagi hingga proses jual beli dan biaya yang timbul sampai jual beli selesai.”terangnya.

Sung Chuang mengaku mendapat Rp 1,5 miliar dari jual beli tersebut.”Candra dapat Rp 470 juta seluruhnya.”ucap Sung Chuang.

Hariadi alias Sung Chuang pengusaha terkenal di Tanjung Uban ini mengakui yang dirugikan adalah Supriati sedangkan Cheng Liang diuntungkan karena.”Saat ini Cheng Liang karena saat ini mengusai lahan 3 hektar lebih.”ujarnya.

Terdakwa Sung Chuang mengaku merasa bersalah karena tidak teliti ketika membeli tanah dari Candra.”Harusnya saya lebih teliti sehingga tidak ada masalah.”sesalnya.

Sidang dilanjutkan pada 7 Maret 2022 dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 24 Feb 2022. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek