; charset=UTF-8" /> Hariadi Alias Sung Chuang Pemilik Sun Bakery Ternyata Calo Tanah - | ';

| | 782 kali dibaca

Hariadi Alias Sung Chuang Pemilik Sun Bakery Ternyata Calo Tanah

Saksi Cheng Liang saat memberikan keterangan untuk terdakwa Candra dan Riki.

Tanjungpinang, Radar Kepri- Kasus mafia tanah dengan modus pemalsuan surat dengan terdakwa Riki Putra dan Candra Gunawan hadirkan saksi Cheng Liang selaku pemilik nama yang dipinjamkan untuk membuat surat tanah, Kamis (24/02).

Menurut saksi Cheng Liang, awalnya dirinya ditelpon Hariadi  alias Panjang alias Sung Chung.”Panjang bilang pada saya ada lahan seluas 4 hektar, ibu yang punya lahan (Fatimah,red) sedang sakit sedang butuh uang. Pak Panjang bilang harganya Rp 110 000 ribu permeter.”kata Cheng Liang.

Saksi juga mengatakan agar.”Ini (penjualan) jangan kasi tahu siapapun, nanti Candra tau, dia minta untung juga. Karena Dia (Chandra Gunawan) pernah menawarkan juga.”ujarnya.

Candra didakwa membantu Hariadi mengurus surat tanah itu di notaris Ratu Aminah Gunawan SH MKn.”Saya tahunya Candra yang ada urus sewaktu itu.”ucapnya.

Hariadi alis Sung Chung alias Panjang diketahui pengusaha terkenal di Tanjung Uban pemilik Sun Bakery, Sun com dan Sun Jaya terungkap pernah membawa Cheng Liang ke Batam untuk menandatangi dua lembar surat sporadik.”Ada tanda tangan dua lembar surat sporadik dibawa Panjang ke Batam, sekali saja untuk tanda tangan sporadik.”ujarnya.

Cheng Liang mengklaim dirinya menjadi korban selain Fatimah.”Karena saya selaku pembeli lahan dirugikan.Kami masih menunggu itikad baik, kalau tak ada juga akan saya tuntut juga.”ucap Cheng Liang.

Kasus pemalsuan surat tanah ini bermula pada sekitar bulan September 2016 sampai dengan bulan Juli 2019 bertempat di lokasi tanah yang berada di Jalan Indun Suri (depan dealer Yamaha Tanjung Uban) RT. 004 dan RW. 003 Kelurahan Tanjung Permai, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan dan di Kantor Lurah Tanjung Permai yang terletak di Perum Tanjung Permai Kecamatan Seri Kuala Lobam kabupaten Bintan.

Terhadap keterangan saksi Cheng Liang ini, terdakwa Candra dan Riki.”Ya Yang Mulia, mengenai penawaran saya tidak tahu.Yang lain benar.”ucap Candra. Sedangkan Riki mengaku tidak tahu dan tidak keberatan.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 24 Feb 2022. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek