Hari Libur, Bayar Pajak Bisa di Mall TCC
Tanjungpinang, Radar Kepri-Dalam rangka meningkatkan pelayanan pada wajib pajak. Pemerintah kota Tanjungpinang melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) menghadirkan layanan pembayaran PBB-P2 dipusat perbelanjaan Mall Tanjungpinamg City Center (TCC) pada 22 dan 29 September 2019.
Hal diatas disampaikan H Riany S Sos MM pada radarkepri.com, Rabu (18/09).”Kegiatan ini merupakan tindaklanjut wujud kerjasama antara Pemko Tanjungpinang dengan Bank Tabungan Negara (BTN) dalam rangka memberi kemudahan pada masyarakat yang berkunjung dan berbelanja di Mall TCC dan sekaligus berkeinginan membayar PBB-P2.”terang Ria, sapaan Hj Riany S SoS.
Tanpa bosan, Ria kembali menghimbau, jelang jatuh tempo pembayaran PBB-P2 pada 30 September 2019.”Yang belum memenuhi perpajakanya agar segera melakukan pembayaran PBB-P2 sebelum tanggal 30 September 2019. Karena jika sudah melewati tanggal tersebut akan dikenakan sanksi denda administrasi sebesar 2 persen perbulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”terangnya.
Ria juga menyebutkan, bagi masyarakat yang belum menerima SPPT PBB tahun 2019, pembayaranya dapat dilakukan dengan membawa bukti pelunasan atau SPT PBB tahun sebelumnya.”Atau cukup dengan menunjukkan nomor objek pajak (NOP).”ucapnya.(irfan)