; charset=UTF-8" /> Hari Ini, Kejaksaan Nyatakan Berkas Dedy Chandra Lengkap - | ';

| | 910 kali dibaca

Hari Ini, Kejaksaan Nyatakan Berkas Dedy Chandra Lengkap

Kajari Tanjungpinang, SR Nasution SH MH dan Kasat Reskrim, AKP Oxy Yuda Prasteta S Ik

Kajari Tpi, SR Nasution SH MH dan Kasat Reskrim, AKP Oxy Yuda Prasteta S Ik

Tanjungpinang,Radar Kepri-Kejaksaan Negeri Tanjungpinang (Kejari Tpi) akhirnya menyatakan berkas tersangka tindak pidana korupsi atas nama Dedy Chandra lengkap (P21), Selasa (08/07).

Hal ini disampaikan Kajari Tanjungpinang, SR Nasution SH MH.”Berkas korupsi atas nama Dedy Chandra sudah lengkap. Saya sudah tanda tangani surat P21-nya tadi.”kata Saidul Rasyid (SR) Nasution SH MH diruang kerjanya pada Radar Kepri, Selasa (08/07).

Setelah dinyatakan lengkap, lanjut Kajari.”Kita (Kejaksaan, red) menunggu Polisi untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti.”ujarnya.

Kejaksaan, masih kata Kajari masih memiliki kewenangan selama 20 hari untuk melakukan penahanan.”Dan masa perpanjangan itu masih bisa diperpanjan dalam tahap penuntutan nantinya.”terang SR Nasution SH MH.

Surat P21 atas nama tersangka Dedy Chandra itu ditujukan ke Kapolresta Tanjungpinang dengan nomor B.945/N.10.10/Ft,1/ 07/2014 tertanggal 8 Juli 2014.”Segera, surat pernyataan P21 itu kita kirim ke Polresta Tanjungpinang.”tutup Kajari.

Sementara, Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Oxy Yuda Prasteta dikonfirmasi Radar Kepri melalui SMS via ponselnya di hari yang sama menegaskan.”Secepatnya.”jawabnya ketika media ini menanyakan kapan berkas dan tersangka Dedy Chandra akan dilimpahkan ke Kejari Tpi setelah dinyatakan P21.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 08 Jul 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek