; charset=UTF-8" /> Hari Ini, Kades dan Sekdes Matak Sidang Perdana - | ';

| | 288 kali dibaca

Hari Ini, Kades dan Sekdes Matak Sidang Perdana

Sidang perdana kades n sekdes Matak.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Hari ini, Senin (09/05). Ketika para Kepala Desa (kades) Sei Indonesia menggelar apel perdana usai liburan lebaran. Kades Matak, Kecamatan Palmatak, Kabupaten Kepuluan Anambas (KKA), Awaludin dan Sekdesnya, Fendy Surya Wirawan justru menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang.

Jaksa Penuntut Umum, Bambang Wiratdany SH dari Kejari Tanjungpinang yang saat kasus ini terjadi bertugas di Cabjari Terempa membacakan dakwaan terhadap Awaludin dan Fendy.

Menurut jaksa, Terdakwa AWALUDDIN Bin YEM selaku Kepala Desa Matak berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 688 Tahun 2018 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Di Kecamatan Palmatak Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2018 tanggal 06 Desember 2018 pada waktu, hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti sekira bulan September tahun 2019 sampai dengan bulan Desember tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2019 bertempat di Desa Matak Kecamatan Palmatak Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2004 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan perbuatan “melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Saksi FENDI SURYA IRAWAN bin EDY HARYONO selaku Sekretaris Desa Matak berdasarkan Keputusan Kepala Desa Matak Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengangkatan Sekretaris dan Kaur Desa di Lingkungan Pemeritahan Desa Matak Kecamatan Palmatak Kabupaten Kepulauan Anambas tanggal 2 Maret 2019 (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah)

MELAWAN HUKUM Yakni Terdakwa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pemerintahan Desa Matak Tahun Anggaran 2019 atas 4 kegiatan yakni Kegiatan Penimbunan Lapangan Serbaguna, Kegiatan Pembangunan Parit/Selokan, Kegiatan Renovasi Kantor Desa dan Kegiatan Pembangunan Tempat Pembuangan Sampah, MELAKUKAN PERBUATAN MEMPERKAYA DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI dalam hal ini Terdakwa memperkaya diri sendiri YANG DAPAT MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA ATAU PEREKONOMIAN NEGARA sebesar Rp.211.636.726,00.

Terhadap dakwaan ini, penasehat hukum keduanya, Dicky Eldina Oktaf SH menyatakan akan menyampaikan keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan tersebut pada Senin (23/05).(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 09 Mei 2022. Kategory Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek