; charset=UTF-8" /> Apri Sujadi Jadi Napi Korupsi, Ini Alasanya - | ';

| | 325 kali dibaca

Apri Sujadi Jadi Napi Korupsi, Ini Alasanya

Terpidana korupsi Apri Sujadi saat disidangkan.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Kasus korupsi yang menjerat Apri Sujadi saat menjabat Bupati Bintan resmi berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Karena hingga hari ini, Senin (09/05). Apri Sujadi dan penasehat hukumnya (PH) serta Jaksa Penuntut dari KPK tidak menyatakan banding atas vonis Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang.

Tak bandingnya kedua belah pihak (terdakwa dan jaksa) dibenarkan humas PN Tanjungpinang, Isdaryanto,S.H,M.H ketika dikonfirmasi radarkepri.com melalui WA-nya, Senin (09/05.”Kedua belah pihak baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum sama2 tidak mengajukan upaya hukum banding mas Irfan.”tulis mas Isdaryanto SH.MH.

Dengan tidak adanya pernyataan banding ini, otomatis vonis hakim PN Tanjungpinang terhadap Apri Sujadi incraht. Karena telah melewati syarat waktu untuk menyatakan banding selama 7 hari kerja dari vonis yang dibacakan pada Kamis,22 Mei 2022 lalu.

Kemudian M Saleh Umar ternyata juga legowo menerima vonis 4 tahun penjara dibuktikan dengan tidak banding terhadap vonis yang diberikan hakim.

Partai-partai pengusung pasangan Apri-Roby saat pilkada lalu, sudah saat mempersiapkan calon wakil Bupati Bintan mendampingi Roby Kurniawan yang pastinya akan menjadi Bupati Bintan defenitif.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 09 Mei 2022. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek