; charset=UTF-8" /> Hari Ini, Jaksa Lukman SH di Sidangkan - | ';

| | 761 kali dibaca

Hari Ini, Jaksa Lukman SH di Sidangkan

Inilah Lukman SH, oknum jaksa yang menggelapkan uang sitaan BNN

Inilah Lukman SH, oknum jaksa yang menggelapkan uang sitaan BNN

Tanjungpinang, Radar Kepri-Hari ini, Selasa (18/11), untuk pertama kalinya, Lukman SH (42) akan merasakan panasnya duduk sebagai terdakwa di kursi pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang (PN Tpi).

Ketua PN Tpi, Parulian Lumbantoruan SH MH telah menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili jaksa Lukman SH yang terjerat tindak pidana korupsi. Persidangan dipimpin Jarot Widiyatmono SH dengan anggota Nenny Yulianny SH M Kn dan Lindawati SH MH.

Lukman SH ditahan Kejaksaan Agung RI sejak 21 Agustus 2014 lalu hingga diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang sampai 5 Desember 2014 mendatang. Jaksa kelahiran Desa Muara Saling, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel) ini diduga telah menggelapkan uang rampasan BNN senilai Rp766 juta. Seharusnya uang itu disetorkan ke negara karena pendapatan negara bukan pajak namun dipergunakan secara pribadi oleh tersangka Lukman.”Dia berdalih uang tersebut habis karena di hipnotis.”sebut sumber media ini.

Dalam kasus yang mencoreng korps Adhiyaksa ini, Kejaksaan menugaskan 11 orang jaksa, mulai Kejagung, Kejati Kepri dan Kejari Batam. Lukman SH dijerat pasal berlapis.

Primer pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair pasal 3 junto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dan Kedua, pasal 12 e UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 18 Nov 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

1 Comment for “Hari Ini, Jaksa Lukman SH di Sidangkan”

  1. DPW LSM LIDIK Kepri

    Pernyataan Sikap kami agar Para hakim harus menghukum seberat beratnya jaksa LUKMAN, SH yg telah melakukan tindak pidana korupsi dan mencoreng nama baik kejaksaan.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek