Hari Ini, Jaksa Kembalikan Berkas Tersangka Dedy Chandra ke Polisi
Tanjungpinang, Radar Kepri-Hari ini, Kamis (12/06) tim jaksa peneliti Kejaksaan Negeri Tanjungpinang (Kejari Tpi) mengembalikan berkas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk sekolah terpadu di Kelurahan Penang Kencana Tahun Anggaran 2009 dengan tersangka Dedy Chandra.
Penegasan ini disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Maruhum Tambunan SH ketika dijumpai Radar Kepri diruang kerjanya, Kamis (12/06).”Kita sudah telaah, namun sejumlah petunjuk krusial masih belum dipenuhi penyidik Polresta Tanjungpinang. Sesuai aturan, paling lambat 7 hari sejak berkas diserahkan, Kejaksaan akan menentukan sikap.”katanya.
Ditambahkan Maruhum, hari ini, Kamis (12/06) merupakan hari ke 7 dan batas akhir bagi Kejaksaan untuk merampungkan telaah.”Kita sudah selesai menelaah, berkas akan kita kembalikan (P19) untuk dilengkapi sesuai dengan petunjuk.”sebutnya.
Namun Maruhum enggan membeberkan petunjuk yang harus dilengkapi tersebut.”Itu sudah masuk materi bang. Tak bisa kami publikasikan.”tutupanya.
Informasi yang dihimpun media ini, setidaknya ada 5 petunjuk yang masih belum dilengkapi, diantaranya penambahan pasal 55 ayat (1) ke -1 KUH Pidana untuk tersangka Drs Dedy Chandra MM. Kemudian melakukan penyitaan terhadap, DIPA, harta benda Dedy Chandra, Harga Perhitungan Sementara (HPS) yang meminta lahan seluas 1-2 Hektar dengan harga Rp 2 Miliar dan menyita akta jual beli nomor 484/2009 tanggal 11 Agustus 2009 serta akta jual beli nomor 235/2009 tanggal 30 April 2009 serta akta jual beli nomor 231/2009 tanggal 30 April 2009.
Dalam kasus pembebasan lahan ini, Drs H Wan Samsi MM yang saat ini menjabat Kadishukominfo Kota Tanjungpinang menjabat ketua panitia pengadaan tanah tersebut dan ikut menandatangani berita acara penetapan harga ganti rugi tersebut. Peran Drs H Wan Samsi sebagai ketua tim 9 (pembebasan lahan) ini terungkap ketika penyidik Polresta Tanjungpinang memeriksanya pada 11 April 2013 dan pada 06 Oktober 2013.(irfan)