; charset=UTF-8" /> Hari Ini, Buronan Bareskrim Polri Diadili di PN Tanjungpinang - | ';

| | 488 kali dibaca

Hari Ini, Buronan Bareskrim Polri Diadili di PN Tanjungpinang

Tanjungpinang, Radar Kepri-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Tanjungpinang telah menerima berkas dan tersangka korupsi alat kesehatan di RSUD Embung Fatimah, Batam yang di usut Direktorat Tindak Pidana Khusus Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri atas nama Fransisca Ida Sofia Prayitno, Jumat 23 Maret 2018 lalu.

Hari ini, Selasa (03/04) Fransisca Ida Sofia Prayitno alias Sisca yang berperan sebagai pelaksana proyek pengadaan alkes itu akan disidangkan untuk pertama kalinya.

Sisca sempat buron selama 1 tahun, hingga akhirnya ditangkap di Jalan Selat Sunda Raya Blok E 11/12, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara Tindak Pidana Korupsi dengan terpidana Fadila Ratna Dumila Mallarangan yang telah divonis 3,5 tahun oleh Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpiang.

Akibat dari perbuatan Siti Fadila dan Sisca, BPK menemukan kerugian negara sebesar Rp 5,6 miliar.

Perbuatan Sisca dijerat melanggar primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999  sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999  sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 03 Apr 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek