Bupati Natuna Digugat Pengacara Rp 500 Juta
Tanjungpinang, Radar Kepri-Bupati Natuna Drs H A Hamid Rizal MSi digugat pengacara sebesar Rp 500 juta melalui Pengadilan Negeri. Tanjungpinang. Gugatatn dengan materi perbuatan melawan hukum (PMH) terdaftar di Pengadilan dengan nomor 20/Pdt-G/2018/PN Tpg pada 26 Maret 2018.
Dalam surat gugatan disebutkan, penggugat atas nama H A Rivai Ibrahim SH melalui kuasa hukumnya Sri Ernawati SH dengan sidang perdana dijadualkan digelar Selasa (10/04).
Dalam gugatan disebutkan 7 tuntutan yang diajukan, yakni. Menyatakan Nota Kesepakatan Nomor 064/NK/KH-HAR/VII/2015 tertanggal 15 Juli 2015 adalah sah dan mengikat.
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Nota Kesepakatan Nomor : 064/NK/KH-HAR/VII/2015 tertanggal 15 Juli 2015.
Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar honorarium sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada Pengguggat secara tunai dan sekaligus.
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari lalai melaksanakan putusan Pengadilan Negeri dalam perkara ini.
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaarbij voorrad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya.
Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Hingga berita ini dimuat, media ini belum berhasil menjumpai Bupati Natuna guna konfirmasi dan klarifikasi.(irfan)