; charset=UTF-8" /> Hari Ini, Berkas Penganiaya Mahasiswi Akper Dilimpahkan ke Jaksa - | ';

| | 941 kali dibaca

Hari Ini, Berkas Penganiaya Mahasiswi Akper Dilimpahkan ke Jaksa

Iptu Efendrie Alie..

Iptu Efendrie Alie.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Penyidik Polsek Bukit Bestari pada Kamis (14/08) akan melimpahkan berkas kasus penganiayaan terhadap Wh (18) mahasiswi Akademi Perawatan (Akper) Tanjungpinang pada Selasa, 17 Juni 2014 lalu oleh tersangka Angga (20).

Penegasan ini disampaikan Kapolsek Bukit Bestari, Kompol Jaswir melalui Kanit Reskrim Inspektur Satu Polisi (Iptu Pol) Effendri Alie.”Besok, berkas tersangka Angga yang menganiaya mahasiswi Akper itu kita limpahkan ke Kejaksaan.”kata Kanit Reskrim pada Radar Kepri, Rabu (13/08) di Mapolsek Bukit Bestari.

Tersangka Angga, masih menurut Iptu Effendri Alie.”Proses hukum terus dilanjutkan, tersangka dijerat melanggar pasal 351 ayat 1 KUH Pidana.”ujarnya.

Berdasarkan hasil visum yang di ajukan polisi ke RSUD, disimpulkan terdapat luka lecet pada lutut korban (Wh).”Ukuran luka lecet itu 0,5 centimeter X 0,5 centimeter.”tutup Kanit Reskrim Polsek Bukit Bestari.

Wh merupakan mahasiswi Akper dari Desa Berakit, Kabupten Bintan, gadis berkulit putih ini kepada Radar Kepri menceritakan aksi telengas mantan pacarnya itu.”Awalnya, Selasa (17/06) sore, saya mau mandi. Saya hanya pakai handuk, namanya orang mau mandi tau-lah. Tiba-tiba Angga datang bersama temanya Aldi, dia (Angga, red) memangil saya.”jelas Wh.

Namun Wh tidak menyahut panggilan mantan pacarnya itu, kemudian Angga, langsung pergi entah kemana bersama temannya itu. Selang tak berapa lama kemudian Angga datang lagi sendirian dan memanggil Wh kembali.”Saya tetap tidak mau keluar dari kamar kos.”Paparnya.

Wh menduga, mungkin karena dia tidak mau keluar, tersangka Angga langsung menendang pintu kamar kos, langsung masuk menyeret Wh.”Saya tetap tidak mau keluar. Angga langsung memukul saya dan menginjak-ngijak badan saya, dan mengobrak-abrik kamar saya, sehinga isi kamar saya berserakan seperti kapal pecah.”terang Wh.

Aksi penganiyaan itu, menurut Wh bukan sekali dua kali, namun sudah kesekian kalinya.”Kali ini saya sudah tidak tahan lagi dengan perlakuan Angga. Saya sekarang tidak mau damai. Saya mau kasus ini berlanjut hingga ke pengadilan. Saya berharap kepada pak Polisi agar kasus ini ditindaklanjuti sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.”tegas Wh.

Meskipun ancaman pasal 351 ayat 1 KUH Pidana ini dibawah 5 tahun, namun karena pasal ini termasuk pasal pengecualian, tersangka Angga akhirnya ditahan. Jika mencermati pasal yang dikenakan pada tersangka, Angga terancam hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 14 Agu 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek