; charset=UTF-8" /> Hanya Ketua LSM Yang Jadi Terdakwa, Bendahara Masih Bebas - | ';

| | 204 kali dibaca

Hanya Ketua LSM Yang Jadi Terdakwa, Bendahara Masih Bebas

Ahli BPKP Kepri saat memberikan keterangan.

Tanjungpinang, Radar Kepri- Sidang dugaan korupsi dana hibah di Dinas Pemuda Dan Olah Raga (Dispora) Kepri, hari ini, Senin (28/11) kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan dua ahli dari BPKP Provinsi Kepri yakni, Imbuh Agustanto dan Agung Ariyanto.

Saksi Imbuh Agustanto menerangkan tugasnya selaku auditor mengatakan.”Menyusun laporan audit setelah melakukan penghitungan.”ucapnya.

Menurut ahli.”Dispora Kepri pengelola keuangan dana hibah tidak pernah melakukan evaluasi. Dalam hasil audit kami 45 organisasi penerima hibah adalah fiktif. Nilainya Rp 6 215 000 000 tahun 2019.”jelasnya.

Dilanjutkan ahli.”Pelaksanaan dari kegiatan ini tidak dilakukan alias fiktif sehingga kami laporkan sebagai kerugian negara.”katanya.

Sebelum melakukan audit, ahli mengungkapkan pihaknya telah mendapatkan data yang diberikan penyidik Polda Kepri.”Ada 25 berkas.”ucapnya.

Sedangkan metode yang digunakan menurut saksi.”Menghitung anggaran hibah yang dicairkan, menghitung dana penerima hibah yang benar. Yang fiktif (kegiatannya) merupakan kerugian negara.”ujarnya.

Pengembalian yang sudah masuk dalam tahap penyidikan tidak mengurangi kerugian negara.”Ada pengembalian ditahap penyelidikan sekitar Rp 1 Miliar. Itu sudah kami keluarkan, tidak dimasukkan dalam kerugian negara. Dasar hukumnya UU Tipikor tahun 2021 pada pasal 4.”ucapnya menjawab pertanyaan salah seorang pengacara terdakwa.

Dalam perkara ini, penyidik Polda Kepri menetapkan 6 orang terdakwa yakni, Tri Wahyu Widadi, Muksin (DPO), Suparman, Irsyadul Fauzi alias Faulus, Mustafa Sasang, Arif Agus Setiawan.

Sidang dipimpin hakim Anggalanton Boang Manalu SH MH dengan anggota Siit Hajar Siregar SH dan Syaiful Arif SH.

Menjawab pertanyaan hakim tentang nama-nama pihak yang bertanggungjawab, karena dalam faktanya ada bendahara dan ketua, tapi yang menjadi terdakwa hanya ketua. Ahli mengatakan.”Itu menjawab pertanyaan penyidik Yang Mulia.”katanya.

Terhadap keterangan ini, hakim menanyakan tanggapan dan pertanyaan para terdakwa. Tapi para terdakwa tidak keberatan dan membenarkan.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 28 Nov 2022. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek