; charset=UTF-8" /> Hampir Rp 1 Miliar Uang Rakyat Berupa Aset di Dinas Perhubungan Raib - | ';

| | 581 kali dibaca

Hampir Rp 1 Miliar Uang Rakyat Berupa Aset di Dinas Perhubungan Raib

Kantor Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Barang Milik Daerah (BMD) berupa aset yang dibeli dari uang rakyat Tanjungpinang senilai Rp 978.575.400 tak ditemukan wujudnya alias raib di Dinas Perhubungan kota Tanjungpinang.

Hal ini terungkap dari LHP atas LKPD TA 2019 yang dirangkum dalam buku II lampiran 7 oleh BPK Kepri di Pemko Tanjungpinang yang diterima redaksi radarkepri.com.

Adapun uang rakyat yang raib dalam bentuk aset itu terdiri dari 4 item bernila ratusan juta setiap itemnya. Inilah daftar aset yang raib tersebut.

Pertama, Dua unit speed boat pembelian tahun 2006 dengan nilai 291.375.000 dengan keterangan tidak teridentifikasi keberadaanya.

Kedua, Kapal Patroli Pantai sebanyak dua unit pembelian tahun 2009 dengan nilai Rp 143.401.500.

Ketiga, Alat Kantor Lainnya (Lain-lain) pembelian tahun 2010 seharga Rp 303.906.600 dengan keterangan tidak ditemukan.

Ke empat Alat Kantor Lainnya (Lain-lain) pembelian tahun 2010 seharga Rp 239.892.300.

Jumlah total uang rakyat berupa aset yang hilang di Dinas Perhubungan ini mencapai hampir Rp 1 Miliar, tepatnya Rp 978.575.400.

BPK Kepri menyebutkan, Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Kondisi tersebut mengakibatkan, KIB B tidak dapat digunakan sebagai sumber informasi yang akurat mengenai peralatan dan mesin yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang. Adanya potensi kehilangan, kerusakan, dan atau penyalahgunaan barang milik daerah.

Atas permasalahan tersebut, Kepala BPKAD menyatakan sependapat dengan hasil
pemeriksaan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi dari tim audit BPK RI
Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau.

BPK merekomendasikan agar Walikota Tanjungpinang agar Membuat mekanisme pengelolaan aset tetap sesuai dengan amanat dari Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008. Menginstruksikan Sekretaris Daerah untuk mengawasi dan mengendalikan pengelolaan barang milik daerah secara intensif.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sab 01 Agu 2020. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek