; charset=UTF-8" /> Hakim Sarankan PH Handa Rizky Agar Laporkan Salmiah ke Polisi - | ';

| | 1,451 kali dibaca

Hakim Sarankan PH Handa Rizky Agar Laporkan Salmiah ke Polisi

Sidang dugaan korupsi DPPID Anambas dengan terdakwa Handa Rizky SE ketika pembacaan penetapan penolakan peminjaman barang bukti, Selasa (15/09).

Sidang dugaan korupsi DPPID Anambas dengan terdakwa Handa Rizky SE ketika pembacaan penetapan penolakan peminjaman barang bukti, Selasa (15/09).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Majelis hakim PN Tanjungpinang yang memeriksa dan mengadili dugaan korupsi uang sisa DPPID Anambas tahun 2011 menolak permintaan penasehat hukum terdakwa Handa Rizky yakni Irwan S Tanjung SH MH untuk peminjamab barang bukti (BB) berupa dokumen Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) nomor 260/Setda.Keu/12.13 tertanggal 30 Desember 2013 yang ditandatangani Salmiah SE selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Anambas.

Penetapan penolakan ini dibacakan ketua majelis hakim, Jupriyadi SH MH dalam persidangan, Selasa (15/09) di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang.”Menetapkan menolak permohononan penasehat hukum Handa Rizky SE. Demikian ditetapkan di Tanjungpinang pada Selasa (15/09).”ucap majelis hakim.

Menanggapi hal ini, Irwan S Tanjung SH MH meminta penetapan tersebut.”Ijin majelis kami minta penetapan itu.”ucap Irwan S Tanjung SH MH. Terhadap permintaan penetapan itu, Jupriadi SH MH menyarankan untuk Irwan S Tanjung SH MH berkoordinasi dengan panitera.”Nanti diminta ke panitera, ada sedikit perbaikan.”kata Jupriyadi SH M Hum.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai permintaan peminjaman barang bukti berupa SSBP nomor 260 untuk pengujian labkrim forensik Polri selama 7 hari. Karena, barang bukti tersebut adalah BB dalam tindak pidana korupsi yang sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Tanjungpinang atau dalam status pro justitia.”Oleh karenanya mengenai tindakan hukum terhadap Barang Bukti itu harus melalui pro justitia. Dengan pertimbangan, peminjaman barang bukti yang dilakukan itu bukan tindakan pro justitia.”terang Jupriyadi SH M Hum.

Dan lanjut, lanjut Jupriyadi SH M Hum.”Lebih tepatnya, pihak penasehat hukum terdakwa Handa Rizky SE melakukan pelaporan ke pihak penyidik. Sehingga pihak penyidik yang akan melakukan tes forensik terhadap barang bukti tersebut.”tegas Jupriyadi SH M Hum.

Persidangan kemudian dilanjutkan dengan agenda mendengarkan 5 orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, Nofriandi SH, Ali Rasab Lubis SH dan D Sipayung SH.

Usai persidangan, Irwan S Tanjung SH MH dengan tegas menyatakan.”Pasti kita laporkan, kita tunggu dulu salinanan penetapan dari majelis hakim itu. Kita tetap akan meminta dan mengungkap kebenaran materiil dalam perkara ini.”ucap Irwan S Tanjung SH MH pada radarkepri.com.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 15 Sep 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek