; charset=UTF-8" /> Hakim Gugurkan Praperadilan Wiharto Alias Li Hua - | ';

| | 212 kali dibaca

Hakim Gugurkan Praperadilan Wiharto Alias Li Hua

Acep Sopian Sauri SH, hakim tunggal yang mengadili perkara Pra Peradilan antar Li Hua melawan Polres Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Hakim tunggal, Acep Sopian Sauri SH yang memeriksa dan mengadili pra peradilan yang diajukan Wiharto alias Li Hua menyatakan pra tersebut gugur, Kamis (31/05).Karena materi pokok sudah disidangkan pada Rabu (30/05).

Dikonfirmasi radarkepri.com usai persidangan, Acep Sopian Sauri SH menjelaskan.”Gugurnya praperadilan itu sesuai dengan putusan MK nomor 102 tahun 2015 dan pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP yang dikuatkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan, permintaan praperadilan dinyatakan gugur ketika sidang perdana pokok perkara terdakwa digelar di pengadilan.”terangnya.

Dilanjutkan Acep pihak termohon (Polres Tanjungpinang), dalam persidangan tadi dengan agenda kesimpulan telah memaparkan bukti bahwa perkara pokok sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sidang perdana juga sudah dilaksanakan.”Jadi, perkara praperadilan dinyatakan gugur bukan ditolak.”tegasnya.

Terhadap langkah hukum lain, Acep Sopian Sauri SH mengatakan.”Saya tidak menyarankan langkah hukum lain. Karena putusan ini bersifat final. Tapi kalau mau menempuh proses hukum lanjutan, silahkan saja.”pungkasnya.

Dengan gugurnya praperadilan ini, harapan Wiharto selaku komisaris PT Lobindo untuk membatalkan status tersangkanya kandas sudah.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 31 Mei 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek