; charset=UTF-8" /> Hakim PN Batam Diperiksa Bawas Mahkamah Agung - | ';

| | 1,492 kali dibaca

Hakim PN Batam Diperiksa Bawas Mahkamah Agung

Inilah majelis hakim yang memeriksa dan mengadili kasus perdata CV Prima di PN Batam. (foto by taherman, radarkepri.com)

Inilah majelis hakim yang memeriksa dan mengadili kasus perdata CV Prima di PN Batam. (foto by taherman, radarkepri.com)

Batam, Radar Kepri-Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) akhirnya menurunkan tim pengawasan ke Pengadilan Negeri Batam. Tim pengawas lembaga peradilan tertinggi ini, turun menyikapi pengaduan  dari Taw Kining pada 13 Mei 2013. Berisi dugaan penerimaan suap pada seorang oknum hakim, Ranto Indarakarto SH, anggota majelis hakim PN Batam yang memeriksa dan mengadili No.82/PDT.G/ 2012/PN.BTM.

Hal ini diungkapkan sumber media ini.”Turunnya tim pengawasan Makamah Agung RI ini ke Pengadilan Negeri Batam untuk  menindak lanjuti laporan pengaduan masyarakat.”sebut sumber yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

Hal ini sesuai denga amanat Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Makamah Agung RI sebagaimana telah diubah dan ditambah Nomor  3 Tahun 2009. Yang dikuatkan dengan surat keputusan Ketua Makamah Agung RI Nomor : KMA 080/SK/VIII/2006 tanggal 24 Agustus 2006, tentang pedoman pelaksanaan Pengawasan dilingkungan lembaga Paraperadilan, junto SK KMA No.076/SK/VI/2009 tangal 4 Juni 2009 tentang Pedoman pelaksanaan penanganan pengaduan di Lingkungan lembaga para peradilan.

Badan Pengawasan MA RI menugaskan tim pengawasan ke Pengadilan Batam yang terdiri dari,. Zulkarnain A. Rahman SH. MH yang merupakan hakim Tinggi Pengawasan pada Badan Pengawasan  Makamah Agung RI sebagai Ketua. Bersama Drs M Taufik HZ MHI yang merupakan hakim Tinggi pengawasan pada Badan Pengawasan Makamah Agung RI sebagai Anggota, Dan H M Zain Syam., SH yang merupakan jakim Tinggi Pengawasan pada Badan Pengawasan Makamah Agung RI sebagai anggota. Serta Iva Fairouz Afrinadya SH MH yang merupakan staf pada Badan Pengawasan Makamah Agung RI selaku sekretaris.

Tim pengawas ini turun dengan surat tugas Makamah Agung Republik Indonesia, Kepala Badan pengawasan Nomor :234 /BP/ST/VII/2013 bertujuan, melakukan pemeriksaan dan meneliti kebenaran pengaduan dari Taw kining alias Kining, tanggal 13 Mai 2013.

Sumber mengatakan tim Bawas juga melakukan Pemeriksaan terhadap pelapor dan pihak-pihak terlapor terkait. Serta meneliti dokumen dan melakukan klarifikasi apabila ada temuan-temuan lain. Tim pengawasan akan melaksanakan tugas sebaik-baiknya dan segera melaporkan hasilnya kepada Kepala Badan Pengawasan Makamah Agung RI. Dalam jangka waktu pelaksanaan tugas selama 5 hari kerja, terhitung mulai tanggal 8 juni 2013 sampai dengan 12 juli 2013. Surat tugas ini dikeluar oleh Kepala Badan pengawasan Makamah Agung RI pada tanggal 4 juli 2013 yang ditandatangani. Dr H M. Syaripudin SH MH.

Informasi yang dihimpun awak media ini, tim Bawas MA RI  juga menyorot hasil putusan persidang gugatan perdata ini. Sebagaimana di ketahui hasil putasan Pengadilan Negeri Batam kasus CV Prima terjadi perbedaan pendapat  Disenting Opinion (DO).

Tim Bawas MA jiga menyoroti pergantian anggota Majlis hakim selama berjalannya persidangan terhadap kasus perdata diatas. Sumber menduga.”Ada kecurigaan keterlibatan Ketua Pengadilan Negeri (Ka PN) Batam untuk pengaruhi keputusan Majelis hakim terhadap putusan perkara perdata ini. Hal ini bisa dicermati dari beberapa kali pergantian majelis hakim selama berjalan sidang.”sebut sumber.

Sementara itu ketua Pengadilan Batam Jack Octavianus SH MH yang di konfirmasi awak media ini di ruang kaerjanya menbantah keras tudingan yang menyebutkan dugaan keterlibatan dirinya terhadap majelis hakim yang menyidangakan perkara ini. Jack Octavianus membantah keras tudingan itu.”Saya tidak ikut campur dalam persidangan ini, kamu beleh tanya kepada majelis hakim yang menyidangakan kasus tersebut.”tegasnya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Batam, Thomas Tarigan yang di konfirmasi  media diruangan kerjanya beberapa waktu lalu. Terkait kedatangan tim Bawas Makamah Agung Republik Indonesia ( MA RI) ke PN Batam. Dalam rangka menindaklajuti laporan dari Taw Kining Alias Kining membenarkan. Namun Thomas, tidak mengetahui hasil pemeriksaan itu.”:Hasil pemeriksaan itu rahasia internal Makamah Agung, kami tidak tahu hasilnya.”singkat Thomas.

Taw Kining Komisaris diCV Prima sebagai penggugat atasanya, Direktur CV Prima membenarkan kalau dirinya di perikasa untuk dimintai keterangan oleh tim Bawas MA RI.”Saya dimintai menjelaskan seputaran laporan saya dan peristiwa selama berjalannya persidangan. Semua itu saya jelaskan sebagaimana yang saya ketahui.”jawabnya singkat kepada awak media ini di Nagoya, Rabu (24/07). (taherman)

Ditulis Oleh Pada Jum 26 Jul 2013. Kategory Batam, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek