Hakim Gelar Sidang PS Kasus Karhutla di Lome
Tanjungpinang, Radar Kepri-Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Jumat (08/10) menggelar sidang Pemeriksaan Setempat (PS) di Lome, Kecamatan Toa Paya Utara, tepatnya di lahan yang dimanfaatkan Agus Riyadi yang saat ini jadi terdakwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Sidang PS ini diperlukan hakim untuk mencari dan menggali fakta tentang kasus yang dilaporkan PT Buana Mega Wisatama (PT BMW) agar sang pengadil (hakim) dapat memutuskan perkara secara adil.
Sidang PS dipimpin ketua majelis hakim Bungaran Pakpahan SH SH dihadir JPU Eka Putra Kristian Waruwu SH MH dari Kejari Bintan dan Bahktiar Batubara SH, penasehat hukum (PH) terdakwa Agus Riyadi.
Bahktiar Batubara SH memberikan apresiasi atas sidang PS yang pernah dimintanya.”Kita berikan apresiasi pada majelis hakim yang telah turun kelapangan melalukan Pemeriksaan Setempat.”ucapnya.
Opung, sapaan akrab Bahktiar Batubara SH menambahkan.”Fakta dilapangan, kebun Pakde Agus sudah dikelilingi (berbatas) dengan kebun petani yang lain. Objek yang terbakar itu jelas bukan 2,5 Ha tapi 3 tumpukan itu digabungkan sekitar 20 x 50 m saja. Selang air juga masih ada dilokasi, Air dilembah juga ada. Tanaman sudah ada disekeliling objek sebelum kebakaran terjadi.”terangnya.(Irfan)