; charset=UTF-8" /> Hakim Beda Pendapat, Komisaris PT Lobindo Dihukum 1 Tahun Penjara - | ';

| | 276 kali dibaca

Hakim Beda Pendapat, Komisaris PT Lobindo Dihukum 1 Tahun Penjara

Wiharto alias Li Hua saay divonis majelis hakim PN Tanjungpinang, Selasa (09/10).

Tanjungpinang,Radar Kepri-Wiharto alias Li Hua dihukum selama 1 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsidair 1 bulan penjara oleh majelis hakim PN tanjungpinang, Selasa (09/10).

Majelis hakim menilai perbuatan komisaris PT Lobindo Nusa Persada ini terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 161 UU RI No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto Pasal 56 ke 1 KUHP.

Sebelumnya,Wiharto dituntut selama 2 tahun penjara dan denda Rp 2 Miliar subsidair 3 bulan penjara.

Wiharto merupakan terdakwa ketiga yang menjalani persidangan dan divonis bersalah atas pertambangan bauksit ilegal di Tanjung Moco, Dompak, Kota Tanjungpinang. Sebelumnya,  hakim telah menghukum Awe alias Weidra selaku pihak penambang dan Hendrisin ST yang saat itu menjabat direktur PT Lobindo.

Terhadap vonis ini, Wiharto dan tim penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir, begitu juga dengan JPU Nolly Wijaya SH HHum.”Dengan sengaja memberikan bantuan, baik bantuan secara pasif maupun aktif dengan posisi sebagai komisaris. Terdakwa mengetahui dan menandatangani cek dan memberikan uang ke Hendrisen untuk diserahkan ke Awe alias Weidra.”terang hakim dalam pertimbangan hukumnya.

Dalam kasus ini, hakim Acep Sopian Sauri SH tidak sependapat alias disenting opinion dengan dua hakim lainnya. “Perbuatan materil terdakwa dengan menandatangani cek tidak mengandung unsur melawan hukum karena mendapat surat kuasa dari Yon Fredy pemilik PT Lobindo. Dari aspek normatif, perbuatan terdakwa tidak menyalahi dan melakukan perbuatan melawan hukum.”kata Asep Sopian Sauri SH.

Terdapat 13 pertimbangan Asep Sopian Sauri SH sehingga dia menyimpulkan Wiharto harus dibebaskan. Namun dua hakim lagi kukuh dan sepakat dengan JPU namun tidak sepakat dengan lamanya tuntutan jaksa.

Atas sikap ini, ketua majelis hakim Asep Sopian Sauri SH dengan anggota Monalisa Siagian dan SH Santonius Tambunan SH MH memberikan waktu dua minggu untuk menentukan sikap.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 09 Okt 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek