; charset=UTF-8" /> Gugatan Selamah Versus Abd Bahrum Masuk Tahap Keterangan Saksi - | ';

| | 762 kali dibaca

Gugatan Selamah Versus Abd Bahrum Masuk Tahap Keterangan Saksi

Siti Khadijah dan Sugio saat dihadirkan sebagai saksi dalam perkara perdata Selamah melawan Abd Bahrum.

Siti Khadijah dan Sugio saat dihadirkan sebagai saksi dalam perkara perdata Selamah melawan Abd Bahrum.

Tanjungpinang, Radar Kepri- Sidang gugatan perdata antara Selamah (penggugat) dengan Abd Bahrum dengan nomor gugatan 52/Pdt.G/2016/PN TPg di PN Tanjungpinang, Senin (31/10) memasuki tahap penyerahan surat-surat bukti dan mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan penggugat.

Selamah melalui penasehat hukimnya, Eko mengajukan 5 oranf saksi, namun ketua majelis hakim, Wahyu Prasetyo Wibowo SH MH hanya memberikan kesempatan untuk dua orang saksi saja, yakni Siti Khadijah dan Sugio.”Saksi lainnya Senin depan saja.”ucap Wahyu Prasetyo Wibowo SH MH.

Saksi Siti Khadijah (53) mengaku bersempadan dengan Salamah dan tidak pernah menjual tanah itu ke pihak lain. Lahan di Desa Malang Rapat, kabupaten Bintan itu berada diatas bukit dan ada tanaman pohon kelapa.”Sekarang Salamah tinggal di Desa Teluk Bakau.”kata Siti Khadijah.

Saat ini, masih kata Siti Khadijah, tanah itu dipagar dan diklaim telah menjadi milik H Danur Yusuf. Pihaknya, juga tidak mengetahui adanya permasalahan dengan pihak di lahan seluas 4 hektar.

Sedangkan saksi Sugio yang dihadirkan penggugat menyebutkan bahwa saksi ini merupakan saksi fakta. Mantan RT di Desa Malang Rapat tempat tanah sangketa itu mengakui, tanah itu awalnya milik Awang Tanjung.”Saya pernah kerja di kebun kelapa pak Pak Awang Tanjung dan tak pernah ada yang larang ambil buah kelapa. Kalau sekarang tanah itu sudah dipagar oleh haji Danur.”terang Sugio, RT tahun 1982 itu.

Saksi mengaku kenal dengan Bahrum yang merupakan iparnya.”Tapi tak pernah kerja di kebun Awang Tanjung. Namun saksi Sugio tidak tahu kapan Awang Tanjung meninggal dan juga tidak tahu, apakah tanah itu sudah dijual atau belum. Saksi juga tidak tahu, apakah tanah milik Awang Tanjung itu diwariskan pada 5 anaknya atau tidak.”Saya tak tahu pula tanah itu diwariskan pada 5 anaknya atau tidak.”jelas Sugio.

Saksi Sugio juga tidak tahu apakah tanah itu pernah dijual Awang Tanjung ke Bahrum yang menikah dengan Sumini itu.”Bahrum tinggalnya di Trikora ujung, jauh dari lokasi tanah itu”katanya.

Terungkap dalam gugatan, ternyata Abd Bahrum tidak pernah memiliki tanah di lokasi yang terbit sertifikatnya. Bahkan, Abd Bahrum juga tidak pernah menjual tanah pada H Danur.”Kita menduga ada tindak pidana pemalsuan dan telah kita laporkan ke Mabes Polri. Saat ini kasusnya dilimpahkan ke Polda Kepri telah memasuki tahap penyidikan.”ucap Eko usai persidangan.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 31 Okt 2016. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek