; charset=UTF-8" /> Gugatan Class Action Anti Rasisme Pendidikan Masuk Tahap Mediasi - | ';

| | 769 kali dibaca

Gugatan Class Action Anti Rasisme Pendidikan Masuk Tahap Mediasi

umar-

Umar, koordinator penggugat class action

Batam, Radar Kepri-Gugatan class action yang di ajukan oleh masyarakat Batam yang tergabung dalam anti risisme pendidikan Batam kepengadilan Negeri Batam memasuki babak baru. Majelis hakim PN Batam menunjuk hakim mediasi untuk melakukan mediasi selama 40 hari.

Hal tersebut diungkapkan Umar, koodinitor class action pada awak media ini beberapa waktu lalu di Batam Centre.”Setelah di tunjuk hakim mediator, pihak tergugat (pemerintah Pemko  Batam, red) dengan penggugat di minta menyelesaikan secara mediasi semua tuntutan. Namun, kalau tidak ditemukan kesepakatan maka proses sidang akan di lanjutkan.”jelasnya.
Lebih lanjut Umar mengatakan, gugatan yang dimaksud oleh Masyarakat Anti Rasisme Pendidikan Kota Batam. Atara lain, pertama Pendidikan dasar mulai  dari SD,SMP Negeri/Swasta, gratis sesuai UUD 45 pasal 31. Bahwa, setiap warga negara di jamin pendidikannya tanpa di pungut biaya, dan guru honor/swasta harus di bayar minimal sesuai UMK, sesuai pendidikan dasar gratis berdasar UU guru dan dosen, seperti tertuang dalam pasal 14 pasal 1 huruf a.”ungkapnya.

Ditambahkan, tunjangan guru PNS harus berkeadilan sesuai amanat UU Sisdiknas pada pasal 48 tentang penghapuskan tunjangan prestasi kerja yang telah memakan biaya tinggi (APBD 2013) senilai Rp 112 Milyar kepada seluruh Guru PNS Dinas. Karena hal ini bertentangan dengan PP nomor 74 tahun 2008 tentang guru.

Serta penetapan anggaran pendidikan harus melibatkan masyarakat, organisasi guru dinas pendidikan dan Kementerian agama.”Supaya dana benar-benar di gunakan untuk kepentingan pendidikan, bukan untuk memperkaya kelompok tertentu saja.”harapnya.

Seharusnya Pemko Batam dan DPRD kota Batam, lanjut Umar, harus mengembalikan dana  yang tidak efektif dan melanggar ketentuan harus di kembalikan pada Guru dan masyarakat.”Apalagi, sejak tahun 2010 Pemko Batam sudah menetapkan wajib belajar 12 tahun.”ujarnya.(taherman)

Ditulis Oleh Pada Sel 02 Jul 2013. Kategory Batam, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek