Gubernur: Putuskan Jalur Masuk Narkoba ke Kepri
Batam, Radar Kepri – Gubernur H Nurdin Basirun mengatakan letak Kepulauan Riau yang strategis juga dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan. Karena itu, semua komponen harus waspada agar Kepri tidak terus dijadikan sebagai sarana empuk untuk dijadikan pintu masuk aksi kejahatan seperti peredaran narkoba.
“Kondisi ini tentu sangat rawan sekali dijadikannya Kepri sebagai jalur masuknya barang ilegal, dalam hal ini narkotika dan sejenisnya,” jelas Gubernur Nurdin saat memberikan pemaparan pada kegiatan Kunjungan Kerja Badan Legislasi Daerah DPR RI Dalam Rangka Pamantauan dan Peninjauan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 di Provinsi Kepri bertempat di Mapolda Kepri Nongsa, Batam (4/10).
Nurdin menegaskan, pihaknya sangat ingin memutus masuknya peredaran narkoba ke wilayah Kepri. Karena itu peran serta semua komponen masyarakat sangat diperlukan untuk bersama-sama memerangi narkoba.
Dalam pada itu, Kapolda Kepri Irjend Pol Sam Budigusdian menjelaskan, Polda Kepri sepanjang tahun 2017 ini menangani tidak kurang 478 kasus. Sam mencontohkan, beberapa kasus besar yang baru saja dilakukan Polda Kepri dalam upaya penanganan kasus-kasus narkotika yang telah berhasil diungkap. Antara lain, penangkapan sebanyak 280 drum plastik yang akan dijadikan sebagai bahan utama pil PCC di Kabupaten Bintan pada 2 September 2017. Pada 17 September 2017 dilakukan penangkapan 4.423 pil ekstasi di kawasan Nagoya Batam.
“Itu beberapa kasus narkoba dalam jumlah besar, yang berhasil ditangani Polda Kepri,” jelas Sam Budigusdian.
Sam menjelaskan mengenai hambatan yang dihadapi dalam upaya menangani kasus-kasus narkotika. Seperti masalah kurangnya kewengan polisi bagian direktorat narkotika ketika di lapangan. Sebagai contoh, bagaimana personil dilapangan tidak memiliki pos kusus seperti dipintu masuk resmi, ujarnya mencontohkan. Begitupun dengan hambatan dalam hal, alat sadap komunikasi, alat tranaportasi laut yang elegan dan memadai, banyaknya pelabuhan tikus, sarana alat penunjang salah satunya hewan pemburu hingga belum adana sarana laboratorium forensik di Kepri.
“Hambatan dan keterbatasan inilah, yang mohon dicarikan solusi agar dalam bekerja kedepan, kita tidak terus dihadapkan pada persoalan klasik, ” pinta Sam.
Ketua Tim Rombongan Banleg DPR RI Firman Subagyo sengaja menjelaskan, kalau rombongannya sengaja memilih Batam Provinsi Kepri untuk melihat sejauh mana penanganan masalah narkotika. Karena provinsi ini menjadi salah satu yang sangat rawan atas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Pada sesi tanya jawab, juga mencuat persoalan bagaimama adanya penguatan peran kepolisian dalam upaya menangkal peredaran narkotika. Dengan peran yang lebih maksimal, akan memberikan kewenangan besar pada kepolisian dalam upaya mencegah, menangkal, peredaran barang haram. Peran lain dari kepolisian juga perlu, seperti menempatkan Atase Kepolisian di negara negara yang selama ini menjadi diduga menjadi pintu keluar pasokan narkoba ke Indonesia.
Menurut Firman, semua pemaparan sangat memberikan masukan bagi pihaknya. Termasuk mengetahui sejauh mana dalam pelaksanaannya di lapangan.
“Kami bisa membawa semua yang sudah disampaikan dan diberikan untuk dilakukan revisi atas UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata Firman Subagyo.
Selamatkan Generasi Muda Sebelumnya, Nurdin mengatakan pencanangan aksi nasional dari penyalahgunaan dan peredaran obat ilegal, harus dilakukan bersama. Seluruh pihak dan pemangku kebijakan, harus bergandeng tangan agar permaslahan penyalahgunaan obat ilegal bisa diselesaikan secara tuntas.
“Kita tidak mau kecolongan atas maraknya kasus penyalahgunaan obat ilegal dan obat terlarang. Dalam hal ini kita kenal ada pil PPC ada juga kita kenal pil jin. Itu adalah obat-obat ilegal yang saat ini marak beredar dimasyarakat dan disalahgunakan. Ini yang harus kita cegah dan atasi bersama,” kata Nurdin saat mengikuti pertemuan pada acara Pencanangan Aksi Nasional Pemberantasan Obat Ilegal Dan Penyalahgunan Obat di Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Batam Provinsi Kepri, Rabu (4/10).
Pencanangan Aksi Nasional Pemberantasan Obat Ilegal dan Penyalahgunaan Obat sendiri secara nasional telah dilakukan di 34 provinsi secara serentak pada tanggal 3 Oktober 2017 oleh Presiden RI Joko Widodo yang dipusatkan di Cibubur Jakarta. Gubernur mengingatkan, pihak- pihak yang tidak bertangungjawab akan mengambil keuntungan bisnis ilegal tersebut. Karena mereka terus menjadikan generasi muda sebagai sasaran utama penyalahgunaan obat ilegal tersebut.
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan komitmen dan dukungan seluruh pemangku kebjakan dalam bentuk tandatangan. Nurdin Basirun membubuhkan tandatangan pertama. Disusul kemudian Kepala Badan POM di Batam Alex Sander dan diikuti seluruh peserta lainnya. Kepala BPOM di Batam Alex Sander menegaskan, perlunya koordinasi dan kerjasama yang intens dari seluruh pemangku kepentingan, agar penyalahgunaan dan peredaran obat ilegal bisa ditekan dan minimalisir secara baik.(hum/red)