; charset=UTF-8" /> GPPM Tuntut Penambang Ilegal Diproses Secara Hukum - | ';

| | 1,018 kali dibaca

GPPM Tuntut Penambang Ilegal Diproses Secara Hukum

Demo GPPM di kantor Dinas P2KE Tanjungpinang

Demo GPPM di kantor Dinas KP2KE Tanjungpinang menuntut tambang ilegal diproses secara hukum, Senin (08/04)..

Tanjungpinang, Radar Kepri-Puluhan pemuda yang mengatasnamakan Gerakan Pemuda Peduli Masyarakat (GPPM) Kepulauan Riau yang dipimpin Parijan, koordinator Lapangan (Korlap) menggelar aksi demo damai di Kantor Pertambangan Perikanan Kelautan dan Energi (KP2KE) Kota Tanjungpinang. Demonstran juga menggelar aksi serupa di kantor Bea dan Cukai Tanjungpinang.

Dikantor KP2KE para pendemo disambut Sumardi S sos dan jajaranya. Senin (08/04). Sedangkan di kantor BC Tanjungpinang para demonstran disambut Nangkok Pasaribu, Kasi Penyuluhan Informasi BC Tanjungpinang.

Di kantor (KP2KE) pendemo menuntut pemko Tanjungpinang  mem-blacklist perusahaan Tambang Bauksit yang telah melakukan pelanggaran. Minta pihak penegak hukum untuk memproses seluruh perusahaan tambang ilegal yang ada di kota Tanjungpinang ini secara hukum.

Setelah penjelasan dari Kabid Pertambangan Dinas Kelautan Perikanan Pertanian Kehutanan dan Energi, Zulhidayat yang berjanji akan menyelesaikan masalah pertambangan.”Kita bekerja bukan berdasarkan hati nurani. Tapi berdasarkan aturan yang ada.”katanya.

Usai mendengar penjelasan dari Zulhidayat, para pendemo langsung melanjutkan aksi demo di kantor Bea dan Cukai Tanjungpinang menyampaikan aspirasi serupa.

Di kantor BC Tanjungpinang, Nangkok Pasaribu, kasi penyuluhan informasi mengatakan.”Aspirasi ini akan apresiasikan yang perlu kita hargai dan pertimbangkan. Kami mempunyai wilayah kerja terkait ekspor. Ijin tambang bukan domain kami.”katanya.

Sementara itu Kepala Dinas (KP2KE)Kota Tanjungpinang, Sumardi S sos yang dikonfirmasi media ini,di halaman kantor (KP2KE) di Km 11 Jalan Ganet mengatakan.”Kita tidak pernah memberi waktu untuk lima perusahaan yang melakukan penambangan, karena mereka belum melaporkan ke kita.”katanya.

Sumardi menambahkan, ada kewajiban pengusaha ke Pemko Tanjungpinang.”Sepanjang belum ada laporan, maka kita belum bisa melakukan penuntutan.”katanya.

Namun Sumardi mengaku lupa nama ditanya lima  penambang ilegal tersebut.”Saya belum mengetahui, karena saya-kan masih baru disini.”elaknya.

Pantauan media ini dilapangan, para pendemo melakukan orasi sekitar satu jam, dibawah pengawasan sekitar 40 anggota dari Kepolisan dan 35 anggota dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang memagar betis lokasi demo.(aliasar)

Ditulis Oleh Pada Sen 08 Apr 2013. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek