; charset=UTF-8" /> GNPK Kepri Laporkan Penerima Hadiah Korupsi Damkar ke Kejari Batam - | ';

| | 1,011 kali dibaca

GNPK Kepri Laporkan Penerima Hadiah Korupsi Damkar ke Kejari Batam

Agus Pajri ketik melaporkan kasus damkar jilid II ke Kejaksan Negeri Batam.

Agus Pajri ketika melaporkan kasus damkar jilid II ke Kejaksan Negeri Batam.(foto by taherman,radarkepri.com).

Batam, Radar Kepri-LSM Gerakan Nasional Pemberantas Korupsi  (GNPK) Propinsi Kepulauan Riau mengrimkan surat ke Kejaksaan Negeri Batam. Surat dengan Nomor surat : P/17/-PK.PK-LTK/BTM-IX/2013 bersifat penting berisi klarifikasi terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi pemadam kebakaran (Damkar) yang baru menyeret mantan Gubernur Kepri, Drs H Ismeth Abdullah. Namun pihak lain yang menerima aliran uang tersebut belum tersentuh hukum.
Hal tersebut diungkapanAgus Pajri, Ketua GNPK Provinsi Kepri di Batam Centre, Senin (24/12) di Batam Centre.”GNPK Provinsi Kepri berharap Kajari Batam yang baru, Bapak Yusron SH menindak lanjuti kasus dugaan korupsi yang telah terbukti di persidanga Pengadilan tindak Pidana Korupsi di Jakarta.”katanya.
Dijelaskan Agus Pajri, sebagaimana yang telah disampaikan dalam surat sebelumnya ke Kejaksaan Negeri Batam Nomor : P/07 –BN-PK .KP-LTK/BTM-VI2013. Tanggal 24 Juni 2013. Dengan( tanda terima surat  dukumen terlampir ) tentang laporan dugaan tindak Pidana korupsi  sebagai mana adanya Putusan  Pengadilan tindak Pidana korupsi pada Pengadilan Negri Jakarta Pusat Nomor : II/PID.B/TPK/2010/PN.JKT.PTS tanggal 23 Agustus 2003. Yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach).” Dalam hal ini, kami menyampaikan laporan tindak pidana korupsi ke II. Sebagai mana uraian  berikut ini.”tegasnya.
Bahwa, kata Agus Pajri, pada tahun 2004-2005 Otorita Batam yang sekarang sudah berganti nama menjadi BP Batam telah mengadakan proyek pengadaan obil pemadan Kebakaran untuk lingkungan Otorita Batam. Se-iringberjalannya waktu, ternyata dikemudian hari proyek tersebut  menimbul masalah hukum. Yang mengakibatkan Drs H Ismeth Abdullah sebagai ketua Otorita Batam, pada waktu itu, telah dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan tindak Pidana Korupsi pada  23Agustus 2010.”Maka berdasarkan putusan pengadilan Tipikor tersebut diatas yang telah menpunyai kekuatan hukum tetap (inkrach). Yang dalam amar putusannya manyatakan terdakwa  Ismeth Abdullah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kerupsi.”ujarnya.
Maka dari itu, lanjut Agus Pajri, Ismeth Abdullah dijatuhi hukaman dengan Pidana selama 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100.000,00. Apabila denda sebesar Rp 100 juta tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan Pidana kurung selama tiga bulan. Menetapkan masa penahan yang telah dijalankan oleh  terpidana Ismeth Abdullah, dikurangi seluruh Pidana yang dijatuhkan dan menetapkan mereka tetap berada dalam tahanan.
Putusan Pangadilan tindak Pidana Korupsi juga memerintahkan barang bukti berupa dalam perkara tersebut berupa mobil pemadam kebakaran di lingkungan Otorita Batam/BP Batam dalam tahun 2005-2005 sebanyak empat unit mobil jenis Morita Type ME 5 dan untuk tahun 2005 satu unit ME 5 dan ditambah satu unit Ledder Truck di Otorita Batam selama tahun 2004-2005 dipergunakan untuk perkara lain. Adapun pihak lain yang terlibat.”Kami laporakan dalam hal ini, Muhamad Priyanto yang menjabat sebagai anggota IV Administrasi perencanaan Otorita Batam/ BP Batam dan Daniel M Yunus yang menjabat sebagai Direktur lahan Otorita Batam/BP Batam. Karena dua orang ini terlapor ini, masing-masing telah menerima uang tanda terima kasih dari Hengky Samuel Daud /atau PT.Satal Nusantara atas proyek pengadaan mobil kebakaran tersebut. Dimana Daniel M Yunus menerima Rp 70.000.000, sementara Priyanto menerima Rp 45.000.000.”katanya.
Kedua orang terlapor, kata Agus Pajri.”Berdasarkan Putusan Nomor: II /PID.B/ TPKK/2010/PN.JKT.PTS telah sangat jelas dan terang benderang menerima uang dari pihak yang sedang berhubungan dengan mereka terkait proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran dilingkungan Otorita Batam  tahun 2004-2005.”tukasnya.
Lebih lanjut  Agus Pajri mengatakan,  atas tindakan dan perbuatan mereka itu.”Maka dengan ini, GNPK Provinsi Kepulaun Riau melaporkan kedua orang disebut diatas diduga telah melakukan tindak Pidana korupsi  sebagai mana diatur dalam Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang  Penberantasan  tindak Pidana korupsi.”timpalnya.
GNPK berharap Kejaksaan Negeri Batam dapat menindaklanjuti laporan terbut.”Di proses sesua dengan hukum dan Undang-undang yang berlaku. Karena dugaan korupsi terungkap dalam persidangan pengadilan tindak pidana korupsi di Jakarta. Bos-nya Ismeth Abdullah, telah menjalani proses hukum,. Namun anak buahnya, segaimana yang terungkap dipersidang jelas-jelas disebut menikmati uang tersebut sampai saat ini belum tersentuh hukum.”terangnya.
Awak media kemudian mencoba konfirmasi pada Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Yusron SH, terkait laporan ini, melalui SMS via ponselnya. Sampai berita ini diturunkan belum ada jawabannya. Pertanyaan bagi masyarakat Batam, beranikah Kejaksaan Negeri Batam menindak lanjuti kasus ini?. Kita tunggu aksi kerja nyata dari Kepala Kejaksaan Negeri Batam yang baru,  Yusron SH.(taherman)

Ditulis Oleh Pada Rab 25 Des 2013. Kategory Batam, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek