Gerombolan Koruptor Dana Hibah Dispora Kepri Di Adili
Tanjungpinang, Radar Kepri-Lima dari 6 orang tersangka korupsi dana hibah di Dinas Pemuda Olah Raga (Dispora) Provinsi Kepri mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Tanjungpinang, Kamis (01/09).
Lima tersangka yang naik statusnya menjadi terdakwa itu adalah, Muhamad Irsyadul Fauzi alias Faulus, Arif Agus Setiawan, Suparman alias Arman, Mustafa Sadang alias Sadang dan Tri Wahyu Widadi sedangkan satu tersangka lagi Muksin masih buron Polisi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ada hal menarik dari surat dakwaan jaksa yang dibacakan secara terpisah tersebut. Empat terdakwa ternyata ketua Lembaga Swadaya Masyarakat ataupun organisasi.
Muhamad Irsyadul Fauzi alias Faulus menurut dakwaan jaksa merupakan ketua perkumpulan Aliansi Pemberdayaan Pemuda Pemudi Bangsa (APPPB) Kepri dan juga ketua organisasi Front Pemuda Peduli Tanah Air (FPPTA) Kepri.
Kemudian terdakwa Arif Agus Setiawan di dakwaan terungkap merupakan ketua organisasi Gerakan Pemuda Serumpun Melayu Bersatu Batam (GSMBB).
Selanjutnya, Suparman alias Arman adalah ketua organisasi Gerakan Tangkas Anak Serantau (GTSA) Kepri.
Terdakwa Mustafa Sasang alias Sadang, merupakan ketua Perkumpulan Aliansi Perisai Muda Bangsa (PAPMB) Kepri.
Sedangkan Tri Wahyudi Widadi merupakan satu-satunya pejabat di Dispora Kepri yang meringkuk dibalik jeruji besi. Dalam surat dakwaan jaksa dituliskan, Tri Wahyu Widadi merupakan Kepala Bidang (Kabid) Anggaran pada Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kepri.
Dalam dakwaan juga disebut peran Muksin (DPO) yang berkali-kali meyakinkan Tri Wahyu Widadi agar membantu (memberikan dana hibah,red) dan juga kegiatan-kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa dalam rangka mobilisasi massa.
Gerombolan pertama kasus korupsi hibah bansos di Dispora Kepri ini, menuru BPK Kepri dalam hasil audit yang diminta Polda Kepri membuat negara rugi Rp 6 215 000 000.(Irfan)