; charset=UTF-8" /> Gelapkan Uang PT Bintang Sukses Jaya Abadi, Novan di Adili - | ';

| | 491 kali dibaca

Gelapkan Uang PT Bintang Sukses Jaya Abadi, Novan di Adili

Kantor Pengadilan Negeri Tanjungpinang di Senggarang. (Foto by Ramona )

Tanjungpinang, Radar Kepri-Dipercaya sebagai salesman dan dikontrak selama 10 tahun dengan gaji Rp 3 350 000 perbulan diluar bonus ternyata tidak membuat Novan Erdani Putra alias Nopa bin Eduar Jamaris bersyukur dan menjaga amanah tersebut. Karyawan PT Bintang Sukses Jaya Abadi ini justru gelap mata dengan menilep uang yang ditagihnya dari rekanan bisnis perusahaan tempat dia bekerja.

Uraian diatas dirangkum dari surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Ratmadany SH dari Kejari Tanjungpinang saat membacakan dakwaan, Selasa (26/07) didepan majelis hakim PN Tanjungpinang.

Berikut kronologis kasus yang mengantarkan Novan Erdani Putra ke penjara. Novan adalah pekerja di PT. BINTANG SUKSES JAYA ABADI yang bergerak dibidang Distributor barang dan makanan. Dia bekerja sejak bulan April 2016 sampai dengan Desember 2021, kemudian berdasarkan Perjanjian Kontrak Kerja Nomor : 001/BSJA/TPI/I/22 tanggal 03 Januari 2022 terdakwa dikontrak selama 10  tahun kerja sejak tanggal tanggal 03 Januari 2022 sampai dengan 31 Oktober 2022 sebagai Salesman pada PT. BINTANG SUKSES JAYA ABADI dengan upah sebesar Rp. 3.350.000.- perbulan dan bertugas untuk melakukan penagihan nota ke toko-toko pemesan yang hasil penagihannya diserahkan kepada bagian Kasir beserta dengan Nota Pelunasan, kemudian bertugas membuat nota orderan, serta mengantar barang-barang orderan toko-toko berdasarka nota orderan.

Sekira bulan November 2021 s/d bulan April 2022 pada saat terdakwa melaksanakan tugasnya sehari-hari untuk menagih nota orderan kepada toko-toko tetapi uangnya tidak terdakwa serahkan kepada kasir PT. BINTANG SUKSES JAYA ABADI.
Sehingga pada tanggal 13 Mei 2022 sekira pukul 08.30 wib terdakwa dipanggil oleh Saksi JON HENDRI SAMUDRA selaku Direktur Utama untuk menanyakan keberadaan nota pemesanan barang dan uang penagihannya kepada terdakwa namun saat itu terdakwa mengakui kalau uang hasil dari penagihan telah terdakwa gunakan untuk biaya berobat anak laki-laki terdakwa yang sakit.
Terdakwa melakukan penggelapan kepada PT. BINTANG SUKSES JAYA ABADI dilakukan secara bertahap selama kurang lebih 5 bulan dengan besaran Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah), Rp. 800.000.- (delapan ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 8.000.000.- (delapan juta rupiah).
Pada saat dilakukan Audit internal oleh PT. BINTANG SUKSES JAYA ABADI Nomor : 014/BSJA-TPI/2022 yang diketahui oleh JON HENDRI SAMUDRA selaku Direktur Utama PT. BINTANG SUKSES JAYA ABADI dengan disaksikan oleh NOVIARDI selaku Supervisor Salesman ditemukan 58  nota penagihan yang uangnya tidak terdakwa serahkan sebesar Rp. 71,057.161
Nota penagihan sebanyak 58lembar yang menjadi temuan oleh PT. BINTANG SUKSES JAYA ABADI terdapat 6 nota penagihan dengan jumlah Rp. 17.975.487.-  yang sudah terdakwa buang di sekitaran Jl. Rawa Sari Tanjungpinang.

Perbuatan Terdakwa Novan diancam pidana primer melanggar pasal 374 KUHP Jo 64 ayat (1) KUHP. Subsidair Pasal 372 KUHP Jo 64 ayat (1) KUHP.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 26 Jul 2022. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek