; charset=UTF-8" /> Gelapkan Ratusan Juta Uang Perusahaan, Warga Kijang Disidangkan - | ';

| | 246 kali dibaca

Gelapkan Ratusan Juta Uang Perusahaan, Warga Kijang Disidangkan

Tanjungpinang, Radar Kepri- Syarifah, seorang watga Kijang didakwa melakukan penggelapan uang perusahaan tempatnya bekerja hingga merugikan PT Indoprof Motor Sejati (PT IMS) Rp 647.649.000.

Hal diatas terungkap dalam persidangan secara virtual di PN Tanjungpinang, Kamis (04/06) dengan agenda pembacaan dakwaan.

Menurut JPU Romano Suryo Prayogo SH dari Kejari Bintan yang menguraikan kronologis kasus ini. SYARIFAH Binti SAIDI IBRAHIM yang bekerja di PT. INDOPROF MOTOR SEJATI Jln. Indunsuri RT 005 RW 001 Kel. Tanjung Uban Selatan Kec. Bintan Utara Kab. Bintan, yang bergerak dibidang jual beli sepeda motor jenis Honda, jual beli suku cadang sepeda motor Honda dan pemeliharaan atau service sepeda motor Honda, sejak tanggal 26 Juni 2016 yang awalnya menjadi salles counter di PT. INDOPROF MOTOR SEJATI, lalu sekira bulan Agustus tahun 2016 terdakwa diangkat menjadi Kasir di PT. INDOPROF MOTOR SEJATI. Tugas dan tanggung jawab terdakwa adalah menerima angsuran kredit dari setiap konsumen perusahaan, membuat rekapan laporan dalam tertulis/manual dari jumlah angsuran kredit dari konsumen, dan uang angsuran dari konsumen tersebut terdakwa berikan ke Admin perusahaan yakni saksi IRA LESTARI, kemudian saksi IRA LESTARI yang menyetorkan uang angsuran setiap hari ke Rekening perusahaan sesuai dengan rekapan laporan yang terdakwa buat, yang mana saksi IRA LESTARI hanya mencocokkan jumlah uang sesuai dengan laporan atau sesuai dengan kwitansi angsuran yang terdakwa berikan. Selanjutnya pekerjaan yang terdakwa lakukan tersebut pertanggungjawabannya langsung kepada saksi IWAN GUNAWAN, SE sebagai Direktur  di PT. INDOPROF MOTOR SEJATI.
Pada kurun waktu tahun 2017 sampai dengan Februari 2020 terdakwa menggelapkan uang milik perusahaan yang terdakwa terima dari setiap konsumen yang seharusnya terdakwa setorkan ke perusahaan namun tidak terdakwa setorkan sepenuhnya ke pihak perusahaan tanpa diketahui oleh Staf Administrasi ataupun Pihak Direksi. Adapun cara terdakwa mengambil yakni dengan tidak melaporkan secara keseluruhan uang dari beberapa konsumen yang peruntukannya untuk pembayaran angsuran kredit sepeda motor, antara lain:
Uang setoran cicilan an. Saksi AGUS PONCO NUGROHO sebanyak 2 (dua) kali cicilan yakni cicilan ke 10 pada tanggal 07 Oktober 2019 sejumlah Rp 1.250.000,- dan cicilan ke 14 pada tanggal 05 Februari 2020 sejumlah Rp 1.250.000,- dengan jumlah total Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Uang setoran cicilan an. Saksi DEWI MUSTIKASARI sebanyak 1 (satu) kali cicilan yakni cicilan ke 2 pada tanggal 15 November 2019 sejumlah Rp 1.371.000,- (satu juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).
Uang setoran cicilan an. Saksi SUKESI sebanyak 3 (tiga) kali cicilan yakni cicilan ke 7 pada tanggal 16 Desember 2019 sejumlah Rp 1.608.000,-, cicilan ke 8 pada tanggal 14 Januari 2020 sejumlah Rp 1.608.000,- dan cicilan ke 9 pada tanggal 17 Februari 2020 sejumlah Rp 1.608.000,- dengan jumlah total Rp 4.824.000,- (empat juta delapan ratus dua puluh empat ribu rupiah).
Uang setoran cicilan an. Saksi AGUS SUPRATONO sebanyak 2 (dua) kali cicilan yakni cicilan ke 1 pada tanggal 31 Desember 2019 sejumlah Rp 1.852.000,-, dan cicilan ke 3 pada tanggal 30 Januari 2020 sejumlah Rp 1.852.000,- dengan jumlah total Rp 3.704.000,- (tiga juta tujuh ratus empat ribu rupiah).
Uang setoran cicilan an. Saksi FRANSISCA SULISTIYANI sebanyak 2 (dua) kali cicilan dalam 1 (satu) kali pembayaran pada tanggal 19 Januari 2020 yakni cicilan ke 1 sejumlah Rp 1.040.000,-, dan cicilan ke 2 sejumlah Rp 1.040.000,- dengan jumlah total Rp 2.080.000,- (dua juta delapan puluh ribu rupiah).
Uang setoran cicilan an. Saksi MUHAMAD SAFI’I sebanyak 2 (dua) kali cicilan yakni cicilan ke 1 pada tanggal 10 Juli 2019 sejumlah Rp 1.351.000,-, dan cicilan ke 4 pada tanggal 09 Oktober 2019 sejumlah Rp 1.351.000,- dengan jumlah total Rp 2.702.000,- (dua juta tujuh ratus dua ribu rupiah).

Berdasarkan beberapa hasil temuan penyimpangan tersebut adalah merupakan pendapatan uang dari cicilan konsumen yang tidak terdakwa setorkan kepada perusahaan, yang mana uang tersebut terdakwa ambil secara terus menerus sejak tahun 2017 hingga Februari 2020 tanpa sepengetahuan perusahaan, yang terdakwa pergunakan untuk keperluan pribadi dengan rincian sebagai berikut:
Membayarkan hutang terdakwa kepada rentenir yang bernama PAK DEPOT lebih kurang Rp 96.000.000,- (sembilan puluh enam juta rupiah) sudah termasuk bunganya yang terdakwa bayarkan sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah) setiap bulan selama 1 (satu) tahun.
Membayarkan hutang terdakwa kepada rentenir yang bernama PAK JHONSON lebih kurang Rp 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) sudah termasuk bunganya yang terdakwa bayarkan sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap bulan selama 1 (satu) tahun.
Membayar hutang terdakwa kepada rentenir yang bernama RAFIDAH lebih kurang Rp 23.925.000,- (dua puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah) sudah termasuk bunganya yang terdakwa bayarkan dengan jumlah yang berfariasi sekitar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan sekitar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap bulannya selama 2 (dua) tahun.
Membeli 1 (satu) unit sepeda motor HONDA SCOOPY dengan cara kredit, pada sekira bulan Oktober 2018 dengan uang muka Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), lalu setiap bulannya terdakwa angsur sebesar Rp 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) selama 12 (dua belas) kali pembayaran dengan jumlah keseluruhan Rp 24.200.000,- (dua puluh empat juta dua ratus ribu rupiah).
Membeli 1 (satu) unit sepeda motor HONDA PCX dengan cara kredit, pada sekira bulan Mei 2019 dengan uang muka Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), lalu setiap bulan Rp 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) selama 24 (dua puluh empat) kali angsuran, dan saat sekarang ini sudah berjalan selama 9 (sembilan) kali pembayaran dengan jumlah keseluruhan Rp 19.400.000,- (sembilan belas empat ratus ribu rupiah).
Membeli beberapa jenis pakaian seperti baju, jilbab, dan sepatu kurang lebih sejumlah Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Mentransfer atau mengirim uang kepada pacar atau teman laki-laki terdakwa yang berada di Medan yang bernama PONIRIN kurang lebih sejumlah Rp 97.650.000,- (sembilan puluh tujuh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) Ke atas nama Rekening yang berbeda-beda antara lain Bank BRI atas nama PONIRIN, HERMAN SYAHPUTRA, SUGIARTO, MHD. ALI SIMANGUNSO, SUPRAYETNO.
Selanjutnya terhadap jumlah uang yang lainnya terdakwa gunakan untuk kebutuhan dan gaya hidup sehari-hari yang berfoya-foya seperti kuliner makanan dan jalan-jalan.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa sesuai dengan hasil audit keuangan perusahaan (Independent Auditor) oleh Fachrudin&Mahyudin Regisered Public Accountans kepada Perusahaan PT. INDOPROF MOTOR SEJATI ditemukan kerugian sebesar Rp 647.649.000,- (enam ratus empat puluh tujuh juta enam ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) yang berasal dari 224 (dua ratus dua puluh empat) orang Konsumen.

Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Sidang dilanjutkan Rabu pekan depan guna mendengarkan keterangan saksi.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 04 Jun 2020. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek