; charset=UTF-8" /> Gara-Gara Tanah, Saudara Sendiri Dibacok - | ';
'
'
| | 958 kali dibaca

Gara-Gara Tanah, Saudara Sendiri Dibacok

Salah Seorang Anggota Polsek Dabo menunjukan barang bukti berupa sebilah parang panjang=

Salah Seorang Anggota Polsek Dabo menunjukan barang bukti berupa sebilah parang panjang.

Lingga, Radar Kepri-Gara-gara sebidang tanah, dua orang yang masih saudara terlibat baku hantam yang berujung pembacokan. Perkelahian  dua saudara ini terjadi di Dusun Resang, Desa Marok Kecil, Kecamatan Singkep. Antara korban, M (30) warga Kampung baru RW.1/RR.1, Desa Batu Berdaunm Kecamatan Singkep dengan As, warga dusun Resang, Desa Marok kecil, Kecamatan Singkep. Akibatnya, M masuk rumah sakit dengan sejumlah luka bacokan, sedangkan As masuk penjara di Mapolsek Dabo.

Kapolsek Dabo AKP Syafrudin Anwar melalui Kanit Reskrim, Bripka, Teddy Saputra membenarkan adanya pembacokan terhadap warga kampung baru dengan tersangka As. Menurut Teddy, keduanya masih punya hubungan keluarga. Kronologis kejadiannya, Selasa (11/06) pada pukul 12.30 Wib, terjadi perkelahian antara As dengan M. Inti dari permasalahannya, M, korban ingin menjual tanah milik keluarga namun dilarang oleh tersangka As. Sehingga keduanya bertengkar, dari pertengkaran tersebut korban tersinggung. Sehingga terjadi perkelahian antara tersangka dan korban, yang berakhir dengan pembacokkan terhadap M.

Menurut Tedy.”Korban mengalami empat kali bacokan yang membuat luka pada lengan kiri bagian siku, pinggang bagian kiri, pinggul kanan serta lengan kanan. Korban langsung di larikan ke RSUD Dabo untuk mendapatkan perawatan medis. Namun saat ini, korban sudah diperbolehkan pulang ke rumahnya.”jelas Teddy.
Bripka Teddy menambahkan.”Dari pemeriksaan polisi, pelaku di duga telah merencakan aksinya untuk melukai M. Akibat perbuatannya itu, As di amankan sel Maposek Dabo.”ujarnya.

Terkait barang bukti yang diamanka.”Sebagai barang barang bukti (BB) yang telah kita mengamankanm berupa sebilah panjang parang sekitar 60 centimeter. Yang di pakai pelaku untuk melukai korban.”ujarnya.

Kemudian pasal yang dikenakan.”Pelaku dapat dikenai pasal 353 ayat (1) dan (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.”papar Teddy. (puspandito).

Ditulis Oleh Pada Kam 13 Jun 2013. Kategory Lingga, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek